14 Agu 2008

PROSEDUR PELAPORAN DAU DAN DAK KE MENTERI KEUANGAN


Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana Alokasi Umum terdiri dari:

1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi

2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota

Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Prosedur pelaporan DAU dan DAK ke menteri keuangan dapat dilihat dari bagan di bawah ini.

Setidaknya ada 5 pihak yang berhubungan dalam prosedur ini, yaitu: unit pembukuan, unit perhitungan anggaran, sekretaris daerah, kepala daerah, dan menteri keuangan (DJA). Setelah unit perbendaharaan mengirimkan SPM ke unit pembukuan, dimulailah tahapan-tahapan prosedur ini.

Dimulai dari proses pembukuan oleh unit pembukuan yang menghasilkan laporan; dilanjutkan dengan verifikasi laporan oleh unit perhitungan anggaran. Laporan kemudian diserahkan kepada sekretaris daerah untuk diteliti dan diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah untuk disetujui dan ditandatangani. Kepala Daerah kemudian akan menandatangani Laporan Perhitungan dan mengirimkannya ke Menteri Keuangan u.b. Direktorat Jenderal Anggaran(DJA) sebagai pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran DAU dan DAK.

PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KE DPRD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas:

1. Anggaran pendapatan, terdiri atas

* Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain

* Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus

* Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

2. Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

3. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dalam prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD ada enam pihak yang memiliki perannya masing-masing. Ada unit pembukuan, unit perhitungan, sekretaris daerah, kepala daerah, unit pengawas ekstern, dan DPRD. Unit Pembukuan akan menerima DS dari Unit Perbendaharaan dan unit organisasi lainnya yang tersebut merupakan bukti pelaksanaan APBD Laporan yang dihasilkan di Unit Pembukuan ada 3 yaitu Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca dan Laporan Aliran Kas. Laporan tersebut pada akhir tahun anggaran disampaikan ke Unit Perhitungan. Unit Perhitungan akan menganalisis LPJ yang diterima dari Unit Pembukuan dan membuat Nota Perhitungan. Laporan Perhitungan Anggaran, Neraca, Laporan Aliran Kas dan Nota Perhitungan selanjutnya disetujui oleh Kepala Unit Keuangan kemudian dikirim ke Setda. Setda akan meneliti dan menyetujui ke 4 (empat) laporan, memarafnya dan selanjutnya akan dikirim ke Kepala Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke Aparat Pengawas Ekstern untuk dilakukan pemeriksaan (audit) atas Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Unit Perhitungan melakukan perbaikan Laporan Pertanggungjawaban dan menyusun Nota Tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan ekstern.

Laporan Pertanggungjawaban yang telah diperbaiki tersebut berikut Nota Tanggapan atas hasil pemeriksaannya disampaikan ke DPRD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah. DPRD melakukan pembahasan atas Laporan Pertanggungjawaban yang diterima dari Kepala Daerah. Laporan Pertanggungjawaban yang telah disetujui dikembalikan ke Kepala Daerah cq Sekretaris Daerah untuk disahkan dan disiapkan Perda Pertanggungjawaban APBD.

Tidak ada komentar:

Dunia hanya singgahan sesaat

Yang akan kita tinggalkan

Dunia takkan berikan segalanya

karena dunia tak abadi

merugi.mp3

Arsip Blog