16 Mei 2008

s a p 3

1
BAB I
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
I. PENDAHULUAN
I.1. Umum
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 8
menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal,
Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang
merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9
menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna
anggaran/pengguna barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat
(2) menyatakan bahwa Presiden menyampaikan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan negara dan badan lainnya.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 7
ayat (20) menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51
ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi
atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi
pembiayaan dan perhitungannya.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51
ayat (2) menyatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja
perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas
transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan
dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.
2
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55
ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam
rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55
ayat (2) menyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan
Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian
negara/Lembaga masing-masing.
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan
dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan
akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. SAPP terdiri dari Sistem
Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan
oleh kementerian negara/lembaga.
Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara,
maka perlu dibuat suatu mekanisme dan peraturan yang mengatur tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
I.2. Tujuan
Tujuan modul Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat adalah untuk memberi petunjuk
umum dalam menyelenggarakan:
I.2.1. Akuntansi Bendahara Umum Negara atas: transaksi penerimaan dan
pengeluaran negara pada KPPN, Kanwil DJPBN, Direktorat Pengelolaan
Kas Negara, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, transaksi penerusan pinjaman, penerimaan
pengembalian penerusan pinjaman, dan posisi aset dari penerusan
pinjaman pada Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman, transaksi
penerimaan dan pengeluaran investasi dan posisi investasi pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, transaksi penerimaan, pengeluaran dan posisi
3
utang serta hibah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, transaksi
khusus (Pembayaran Subsidi, Pengeluaran kerjasama Internasional,
Pengeluaran perjanjian hukum Internasional, Pengeluaran Koreksi dan
Pengembalian, Pembayaran Jasa Perbendaharaan, Pembayaran PFK,
Pendapatan Jasa Perbendaharaan dan Perbankan ) pada Unit-unit Eselon
1, dan transaksi transfer ke daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, serta posisi aset/utang pada Badan Lainnya;
I.2.2. Akuntansi Instansi atas transaksi pendapatan, belanja, dan posisi aset/utang
pada tingkat Satuan Kerja, Wilayah, Eselon-I, Kantor Pusat Kementerian
Negara/Lembaga, dan Satuan Kerja Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan,
serta Koordinator Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan termasuk
transaksi Badan Layanan Umum dan BAPP.
I.3. Ruang Lingkup
SAPP berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat dan unit
akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta
pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah:
I.3.1. Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);
I.3.2. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
a. Perusahaan Perseroan; dan
b. Perusahaan Umum.
II. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAT
II.1. Tujuan SAPP.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,
pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai
dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum;
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan
kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi
4
yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan
terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu
instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara
efisien.
II.2. Ciri-ciri Pokok SAPP.
a. Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi
yaitu: Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan
mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan
operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan
Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
d. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara
berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di
daerah.
e. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
f. Standar akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam
melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan
5
terhadap transaksi keuangan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan
anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
II.3. Kerangka Umum SAPP.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara;
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). SA-BUN terdiri dari
beberapa sub sistem, yaitu:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN);
b. Sistem Akuntansi Umum (SAU).
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H);
3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
Menteri
Keuangan
Selaku Pimpinan
Departemen
Keuangan
Selaku
Bendahara
Umum Negara
Pengelola
BAPP
Pengelolaan
Utang & Hibah
Pengelolaan
Investasi
Pemerintah
Pengelolaan
Penerusan
Pinjaman
Pengelolaan
Transfer ke
Daerah
Pengelolaan
Belanja Subsidi
dan Belanja lainlain
Pengelolaan
Badan Lain
Pengelolaan
Transaksi
Khusus
DJPU
(SA-UP&H)
061, 096, 097,
101, 102
DJKN
(SA-IP)
099 098
DJPBN
(SA-PP)
070, 071
DJPK
(SA-TD)
DJA, Kementerian
Negara/Lembaga
(SA-BSBL)
062, 069
Penggabungan
Laporan Keuangan
Badan Lainnya (SABL)
BKF, SETJEN,
dan DJPBN
SAI
Dep. Keu
UA-BUN
Kerjasama Internasional, Hukum
Internasional, Jasa Perbendaharaan, PFK
dan Koreksi Kesalahan
PPh Migas, PNBP Migas &
PNBP Migas lainnya, Penrimaan
Laba BUMN Perbankan dan Non
Perbankan
Pengelola
Barang
(SIMAK-BMN, d/h
SABMN)
Kuasa BUN
(SiAP)
6
6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL);
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);
8. Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BUN, pengolahan data
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN yang terdiri dari :
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Unit Akuntansi Kuasa
Bendahara Umum Negara Daerah (UAKBUN-D KPPN);
2. Kantor Wilayah DJPBN selaku Unit Akuntansi Kuasa Koordinator
Bendahara Umum Negara Kantor Wilayah (UAKKBUN-KANWIL);
3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi Kuasa
Bendahara Umum Negara Pusat (UAKBUN-P);
4. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) dan Unit Akuntansi
Bendahara Umum Negara (UABUN);
5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pnjaman selaku Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu
Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Pembantu
Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
8. Direktorat Jenderal Anggaran selaku Unit Akuntansi Pembantu
Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
9. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
10. Badan Lainnya selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara (UAPBUN).
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian
Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan
data untuk menghasilkan Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit
akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
7
1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon1 (UAPPA-E1);
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Wilayah (UAPPA-W);
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Unit akuntansi barang terdiri dari:
1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1);
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W);
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
II.4. Jenis-jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada
DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian
Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi.
b. Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca
SAKUN.
c. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus
Kas dari seluruh Kanwil DJPBN.
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang
tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan
Arus Kas.
8
BAB II
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
A. Latar Belakang
Dalam rangka usaha mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara
profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan di dalam UUD 1945. Presiden selaku kepala pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan
selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Sejalan dengan hal itu Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan
kewajiban negara secara nasional. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
(BUN) dan pejabat lain yang ditunjuk sebagai kuasa BUN bukan hanya sebagai kasir yang
hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak
menilai penerimaan dan pengeluaran anggaran tersebut melainkan juga sebagai
pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Disamping kewenangan tersebut, juga diatur prinsip-prinsip yang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan pengeluaran,
pengelolaan utang piutang, investasi, dan barang milik negara. Selain itu Menteri
Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening
pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas umum negara pada bank
sentral, serta ketentuan yang mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana
pemerintah.
Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara, Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan tentang
pelaksanaan APBN secara tepat waktu dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dihasilkan melalui proses akuntansi, yang
terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas
(LAK) disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan melalui Sistem Pengendalian
Intern yang memadai.
9
Agar informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat
memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
(SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
SA-BUN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perbendaharan terdiri dari :
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan LAK,
Neraca KUN dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kas dan Laporan
Perubahan Posisi Kas;
b. Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan LRA dan Neraca SAU;
2. Sistem Akuntansi Utang Permerintah dan Hibah (SA-UPH)
3. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
4. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP)
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA- BSBL)
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK)
8. Akuntansi Badan Lainnya
Ditjen Perbendaharaan melaksanakan SA-BUN dengan melibatkan unit pemroses data
secara berjenjang sebagai berikut:
a. KPPN
b. Kanwil Ditjen Perbendaharaan
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
d. Direktorat Pengelolaan Dana Investasi
e. Direktorat Pengelolaan Penerusan pinjaman
f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
h. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
i. Direktorat Jenderal Anggaran
j. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Prosedur pemrosesan data akuntansi dimulai dari:
a. KPPN memproses dokumen sumber untuk menghasilkan Laporan Keuangan
berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA. KPPN melakukan rekonsiliasi LRA dengan
10
seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya setiap bulan. KPPN menyusun Laporan
Keuangan tingkat KPPN dan menyampaikannya beserta data akuntansi berupa
ADK ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Khusus KPPN yang memproses data
pengeluaran Bantuan Luar Negeri (BLN) menyampaikan Laporan Keuangan
beserta ADK-nya ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
b. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan penyusunan Laporan Keuangan berupa
LAK, Neraca KUN, dan LRA berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan dari
seluruh KPPN di wilayah kerjanya. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan
rekonsiliasi LRA dengan UAPPA-W di wilayah kerjanya setiap triwulan. Kanwil
Ditjen Perbendaharaan mengirimkan Laporan Keuangan tingkat Kanwil beserta
ADK-nya ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)
memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran Kas Umum Negara melalui
BUN, serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
d. Direktorat Pengelolaan Dana Investasi memproses transaksi Investasi pemerintah
serta menyampaikan laporan dan ADK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
e. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman memproses transaksi piutang jangka
pendek maupun piutang jangka panjang yang berasal dari pinjaman yang
diteruspinjamkan baik kepada BUMN maupun perusahaan daerah serta
menyampaikan laporan dan ADK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang memproses transaksi yang berhubungan
dengan Utang Negara , Penerimaan dan Pengeluran Pembiayaan serta hibah
selanjutnya menyampaikan laporan beserta ADK kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memproses transaksi Barang Milik Negara,
Penyertaan Modal Negara dan Investasi Permanen serta investasi pemerintah
lainnya serta menyampaikan laporan dan ADK kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
h. Direktorat Jenderal Anggaran memproses transaksi Belanja Subsidi dan Belanja
Lain-lain yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga serta
menyampaikan laporan dan ADK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
11
i. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memproses transaksi Transfer ke
Daerah serta menyampaikan laporan dan ADK kepada Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
j. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan konsolidasi seluruh
laporan keuangan yang diterima dari Kanwil, laporan keuangan dari KPPN
pengelola transaksi pengeluaran BLN, dan transaksi penerimaan dan pengeluaran
melalui BUN.
12
GAMBAR I
MEKANISME PELAPORAN SA-BUN
1
KPPN
KANWIL
Ditjen
PBN
Dit.
Ditjen APK
PBN
BPK
Dit.
PKN
Entitas
BUN
UAPBUN
PP
UAPBUN
TD
UAPBUN
BSBL
UAPBUN
BL
UAPBUN
TK
UAPBUN
IP
UAPBUN
UH
1a
2
3
4a 4b 4c 4d 4e 4f 4g
5
3a
7 6 5a
Keterangan:
: Penyampaian Laporan dan Data
: Pemeriksaan
: Rekonsiliasi
: Online Data
13
Penjelasan Bagan Arus Mekanisme Pelaporan SA-BUN:
1. KPPN mengirim semua file data setiap hari dan laporan keuangan setiap bulan ke
Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP sedangkan KPPN yang khusus memproses data
BLN mengirim semua file data setiap hari ke DAPK;
1a. KPPN setiap hari mengirim data transaksi ke Dit. APK;
2. Kanwil DJPBN menyampaikan file data dan laporan keuangan setiap bulan ke DAPK
sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat;
3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) menyampaikan file data dan laporan
keuangan BUN setiap bulan ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat;
3a. Dit. PKN melakukan Rekonsiliasi data dengan Dit. APK;
4. Seluruh Unit Akuntasi dibawah Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara
menyampaikan:
4a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN-UH menyampaikan data
berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan
keuangan gabungan Entitas BUN;
4b. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN-IP menyampaikan data
berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan
keuangan gabungan Entitas BUN;
4c. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN-PP menyampaikan
data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan
keuangan gabungan Entitas BUN;
4d. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN-TD menyampaikan
data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan
keuangan gabungan Entitas BUN;
4e. Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN-BSBL menyampaikan data berupa
laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan
gabungan Entitas BUN;
4f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UAPBUN-BL
menyampaikan laporan gabungan Badan Lainnya ke Entitas BUN dalam rangka
penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;
4g. Unit Akuntansi yang mengelola Transaksi Khusus selaku UAPBUN-TK
menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke Entitas BUN dalam rangka
penyusunan laporan keuangan gabungan Entitas BUN;
5. Entitas BUN menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan dan ADK seluruh entitas di
bawah BUN ke Dit. APK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah
pusat;
6. Presiden c.q. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK tiap semester dan tahunan;
7. BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang
disampaikan Presiden.
14
B. Pengertian
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Aktivitas Operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang
ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
3. Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang
mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang,
piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan
defisit atau penggunaan surplus anggaran.
4. Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah
meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur
dalam satuan uang yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis
untuk satu periode.
5. Apropriasi adalah anggaran yang disetujui DPR yang merupakan mandat yang
diberikan kepada Presiden untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran sesuai
tujuan yang ditetapkan APBN.
6. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara
Umum Negara.
7. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi
dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber
daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan
budaya.
8. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
9. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang
diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada
kantor / satker Kementrian Negara / Lembaga.
15
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker)
serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan
berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
12. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara
aset dan kewajiban pemerintah.
13. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi
seperti bunga, deviden, dan royalti atau memberikan manfaat sosial sehingga
dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut
Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
16. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
17. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
18. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi,
aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
19. Neraca pemerintah pusat adalah gabungan Neraca SAI dan Neraca KUN.
20. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan
digunakan untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Negara guna
membiayai pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
21. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang
16
bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah.
22. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah baik
penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali,
yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup
defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
23. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum
Negara.
24. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum
Negara
25. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah
rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/
Sentral Giro yang ditunjuk.
26. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) adalah sub sistem akuntansi
pusat yang mengelola transaksi-transaksi pusat yang berhubungan dengan
penerimaan dari pengeluaran negara untuk menghasilkan Laporan Arus Kas dan
Neraca KUN.
27. Sistem Akuntansi Umum (SAU) adalah sub sistem akuntansi pusat yang
menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
28. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) adalah selisih lebih antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode pelaporan.
29. Sisa kurang pembiayaan anggaran (SIKPA) selisih kurang antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode pelaporan.
30. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama
satu periode pelaporan.
31. Satuan Kerja Sementara yang selanjutnya disebut SKS adalah satker/ instansi
atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/ Lembaga
terkait.
32. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan.
17
33. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
34. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP
adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani
MAK transito.
35. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya
melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.
36. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya
disebut SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang
dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
37. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah
surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak
kerja atau surat perintah kerja lainnya.
38. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang
selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian
uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
39. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang
diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu
bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
40. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari satu entitas pelaporan
kepada entitas pelaporan lainnya.
41. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan
jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara
pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang
tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
18
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Kebijakan-kebijakan akuntansi dalam pedoman SAPP meliputi:
A. Kebijakan akuntansi anggaran
B. Kebijakan akuntansi pendapatan.
C. Kebijakan akuntansi belanja.
D. Kebijakan akuntansi pembiayaan.
E. Kebijakan akuntansi investasi.
F. Kebijakan akuntansi utang.
A. Kebijakan Akuntansi Anggaran
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran
adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Secara singkat dapat
dinyatakan bahwa anggaran merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan:
a) berapa biaya atas rencana-rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja); dan
b) berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai
rencana tersebut (pendapatan).
Alat utama kebijakan fiskal adalah anggaran. Anggaran merupakan alat ekonomi terpenting
yang dimiliki pemerintah untuk mengarahkan perkembangan sosial dan ekonomi,
menjamin kesinambungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Aliran uang yang
terkait dengan aktivitas pemerintahan akan mempengaruhi harga, lapangan kerja, distribusi
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan beban pajak yang harus dibayar atas pelayanan
yang diberikan pemerintah.
Penganggaran terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap
program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran dimulai ketika
perumusan strategi dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran
merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah
dibuat. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif
dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah
disusun. Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya
tujuan organisasi.
Aspek-aspek yang harus tercakup meliputi:
(1) aspek perencanaan;
19
(2) aspek pengendalian; dan
(3) aspek akuntabilitas .
Penganggaran harus diawasi mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Proses penganggaran akan lebih efektif jika diawasi oleh lembaga pengawas khusus
(oversight body) yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan pengendalian
anggaran.
Fungsi Anggaran
Anggaran mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Sebagai alat perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi
Anggaran dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh
pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari
belanja pemerintah tersebut. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk
merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkan, merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan
organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya, mengalokasikan
dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun, dan menentukan
indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
2. Sebagai alat pengendalian
Anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah
agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa anggaran,
pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran.
Sebagai instrumen pengendalian, anggaran digunakan untuk menghindari adanya
overspending, underspending dan salah sasaran (misappropriation) dalam
pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas. Anggaran
merupakan alat untuk memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional
program atau kegiatan pemerintah.
Pengendalian anggaran dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
a. Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan;
b. Menghitung selisih anggaran (favourable dan unfavourable variances);
c. Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan (controllable) dan tidak dapat
dikendalikan (uncontrollable) atas suatu varian;
d. Merevisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya.
20
3. Sebagai alat kebijakan fiskal
Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan
ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran tersebut dapat
diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi dan
estimasi ekonomi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, memfasilitasi, dan
mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
4. Sebagai alat politik
Anggaran digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan
terhadap prioritas tersebut. Pada , anggaran merupakan dokumen politik sebagai
bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana untuk
kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis akan tetapi lebih
merupakan alat politik (political tool). Oleh karena itu, pembuatan anggaran
membutuhkan political skill, coalition building, keahlian bernegosiasi, dan pemahaman
tentang prinsip manajemen keuangan oleh para manajer . Manajer harus sadar
sepenuhnya bahwa kegagalan dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui
dapat menjatuhkan kepemimpinannya, atau paling tidak menurunkan kredibilitas
pemerintah.
5. Sebagai alat koordinasi dan komunikasi
Setiap unit kerja pemerintahan terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran
merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran yang disusun
dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam
pencapaian tujuan organisasi. Di samping itu, anggaran juga berfungsi sebagai alat
komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif. Anggaran harus
dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi untuk dilaksanakan.
6. Sebagai alat penilaian kinerja
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi
wewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target
anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer dinilai berdasarkan
berapa yang berhasil ia capai dikaitkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.
7. Sebagai alat motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar
bekerja secara ekonomis, efektif, dan efisien dalam mencapai target dan tujuan
21
organisasi yang telah ditetapkan. Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran
hendaknya bersifat challenging but attainable atau demanding but achieveable.
Maksudnya adalah target anggaran hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga tidak
dapat dipenuhi, namun juga jangan terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk
dicapai.
8. Sebagai alat untuk menciptakan ruang
Anggaran tidak boleh diabaikan oleh kabinet, birokrat, dan lembaga perwakilan
masyarakat. Masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, dan berbagai organisasi
kemasyarakatan harus terlibat dalam proses penganggaran . Kelompok masyarakat
yang terorganisir akan mencoba mempengaruhi anggaran pemerintah untuk
kepentingan mereka. Kelompok lain dari masyarakat yang kurang terorganisasi akan
mempercayakan aspirasinya melalui proses politik yang ada.
Prinsip-prinsip pokok siklus anggaran perlu diketahui dan dikuasai dengan baik oleh
penyelenggara pemerintahan. Pada dasarnya prinsip-prinsip dan mekanisme
penganggaran relatif tidak berbeda antara swasta dengan pemerintahan. Siklus anggaran
meliputi empat tahap yang terdiri atas:
1. Tahap Persiapan Anggaran (Budget Preparation)
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran
pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan
adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran, hendaknya terlebih dahulu dilakukan
penaksiran pendapatan secara lebih akurat. Selain itu, harus disadari adanya masalah
yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan
dengan pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.
Dalam persoalan estimasi, yang perlu mendapat perhatian adalah terdapatnya faktor
“uncertainty” (tingkat ketidakpastian) yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, manajer
keuangan harus memahami betul dalam menentukan besarnya suatu mata anggaran.
Besarnya suatu mata anggaran sangat tergantung pada sistem angggaran yang
digunakan. Besarnya mata anggaran pada suatu anggaran yang menggunakan “lineitem
budgeting,” akan berbeda pada “input-output budgeting,” “program budgeting,”
atau “zero based budgeting”.
2. Tahap Ratifikasi Anggaran (Budget Ratification)
Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup
berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki “managerial skill” namun juga
harus mempunyai “political skill,” “salesmanship,” dan “coalition building” yang
memadai. Integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting
22
dalam tahap ini. Hal tersebut penting karena dalam tahap ini pimpinan eksekutif harus
mempunyai kemampuan untuk menjawab dan memberikan argumentasi yang rasional
atas segala pertanyaan-pertanyaan dan bantahan-bantahan dari pihak legislatif.
3. Tahap Pelaksanaan Anggaran (Budget Implementation)
Dalam tahap ini, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah dimilikinya sistem
(informasi) akuntansi dan sitem pengendalian manajemen. Manajer keuangan
bertanggung jawab menciptakan sistem akuntansi yang memadai dan handal untuk
perencanaan dan pengendalian anggaran yang telah disepakati, dan bahkan dapat
diandalkan untuk tahap penyusunan anggaran periode berikutnya. Sistem akuntansi
yang baik meliputi pula dibuatnya sistem pengendalian intern yang memadai.
4. Tahap Pelaporan dan Evaluasi Anggaran (Reporting and Evaluation)
Tahap persiapan, ratifikasi, dan implementasi anggaran terkait dengan aspek
operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek
akuntabilitas. Jika tahap implemetasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan
sistem pengendalian manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting
and evaluation tidak akan menemui banyak masalah.
Sistem Penganggaran Di Indonesia
Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Istilah APBN yang dipakai di Indonesia
secara formal mengacu pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola
pemerintah pusat. Oleh karena mengacu pada anggaran yang dikelola pemerintah pusat,
maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD) dan BUMN tidak
termasuk. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, APBN harus diwujudkan
dalam bentuk undang-undang, dalam hal ini presiden berkewajiban menyusun dan
mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR.
Oleh karena itu, proses penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian
aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga, dan
DPR. Peran aktif DPR dalam proses penyusunan APBN dalam beberapa tahun terakhir ini,
telah menjadikan proses penyusunan APBN menjadi lebih demokratis, transparan,
obyektif, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum
Landasan Hukum Anggaran Negara tercantum pada Pasal 23 UUD 1945 Pasal 23
(1) yang berbunyi sebagai berikut:
23
1. Pasal 23 (1): Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
2. Pasal 23 (2): Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah.
3. Pasal 23 (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
lalu.
Pelaksanaan perencanaan dan penyusunan penganggaran tersebut dijabarkan lebih lanjut
dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 13, 14, dan
15. Pasal 13 dari UU No 17/2003.
Beberapa kesimpulan penting landasan hukum penyusunan APBN adalah:
1. Pemerintah mengusulkan RAPBN dan DPR membahas usulan pemerintah tersebut
dengan hak untuk melakukan pembahasan, perubahan, dan pemberian persetujuan
atau penolakan.
2. Persetujuan APBN oleh DPR yang terinci menunjukkan bahwa DPR dan
pemerintah bermaksud agar pelaksanaan APBN dengan asas kedisiplinan
anggaran tinggi.
3. Dalam rangka itu pula siklus dan jadwal penyusunan dan pembahasan anggaran
sangat ketat dan rigid (kaku).
4. Pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh pemerintah (eksekutif) melalui
departemen dan lembaga pengguna anggaran serta diawasi oleh DPR, auditor
internal dan eksternal.
Siklus Anggaran
Secara singkat tahapan dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Tahap pendahuluan.
Tahap ini diawali dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain
meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran,
skala prioritas dan penyusunan budget exercise. Pada tahapan ini juga diadakan
rapat komisi antara masing-masing komisi dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan proses finalisasi
penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
24
2. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN.
Tahapan dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota
Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara menteri keuangan
dan Panitia Anggaran DPR, maupun antara komisi-komisi dengan
departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan ini adalah UU APBN,
yang di dalamnya memuat satuan anggaran (dulu satuan 3, sekarang analog
dengan anggaran satuan kerja di departemen dan lembaga) sebagai bagian tak
terpisahkan dari undang-undang tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen
anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, , sub, program
dan proyek/kegiatan. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan
pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) kepada Depkeu dan Bappenas untuk kemudian
dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi
sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober sampai
Desember. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa keputusan presiden
(kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan
pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing kementerian dan
lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. Tahap pengawasan APBN.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas
fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. Fungsi pengawasan
terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal
maupun internal pemerintah. Sebelum tahun anggaran berakhir sekitar bulan
November, pemerintah dalam hal ini Menkeu membuat laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk
Laporan Keuangan, yang paling lambat dua bulan setelah berakhirnya pelaksanaan
APBN tahun anggaran bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan
perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disetujui oleh BPK, maka RUU Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat tersebut diajukan ke DPR guna mendapat
pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun
anggaran berkenaan. Pengelolaan APBN sejak dari disahkannya UU No 17/2003
tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari sejak perencanaan hingga
ke pelaksanaan anggaran.
25
Pengelolaan keuangan melibatkan beberapa aspek, yaitu aspek penganggaran,
aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek auditing. Aspek penganggaran
mengantisipasi pendapatan dan belanja (revenues and expenditures), sedangkan
aspek akuntansi terkait dengan proses mencatat, mengolah, dan melaporkan
segala aktivitas penerimaan dan pengeluaran (receipts and disbursments) atas
dana pada saat anggaran dilaksanakan. Kedua aspek tersebut dianggap penting
dalam manajemen keuangan . Namun, di antara kedua aspek tersebut aspek
penganggaran dianggap sebagai isu sentral bila dipandang dari sisi waktu. Kalau
aspek akuntansi lebih bersifat “retrospective” (pencatatan masa lalu), maka aspek
penganggaran lebih bersifat “prospective” atau “anticipatory” (perencanaan masa
yang akan datang).
Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
Anggaran pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara
eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan
pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut
atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus.
Dengan demikian, anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi
landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu
periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup
kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun.
Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah mempunyai pengaruh penting
dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:
(a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan .
(b) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan
antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
(c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi
hukum.
(d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah.
(e) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan
pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada .
Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian
manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer,
dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran
26
yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan
meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan.
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran
(allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan
anggaran dialokasikan.
B. Kebijakan Akuntansi Pendapatan
Pengakuan Pendapatan
1. Pendapatan Diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara.
2. Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
3. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, dan tidak mencatat
jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
4. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan
pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya
dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
5. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non–recurring) atas
penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan
dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
6. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non–recurring) atas
penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang ekuitas dana lancar (SAL) pada periode ditemukannya koreksi dan akan
mengurangi Saldo Awal Kas.
7. Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban
sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen
pemerintah pusat.
8. Transaksi pendapatan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam LRA
dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi, tetapi
tidak perlu dilaporkan di LAK. Di samping itu transaksi semacam ini juga harus
diungkapkan sedemikian rupa pada CaLK sehingga dapat memberikan semua
informasi yang relevan mengenai bentuk dan pendapatan yang diterima.
Klasifikasi Pendapatan
Klasifikasi Pendapatan dalam Laporan Keuangan :
1. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua pendapatan/penerimaan yang diterima
oleh pemerintah yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP).
27
Penerimaan dalam Negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan PNBP.
a. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Perpajakan adalah semua pendapatan/penerimaan yang diterima
oleh pemerintah yang bersumber dari pajak, bea dan cukai.
b. PNBP
PNBP adalah semua pendapatan/penerimaan yang diterima oleh pemerintah
yang bersumber dari penerimaan lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke
dalam penerimaan pajak.
2. Penerimaan Hibah
Penerimaan yang diterima pemerintah baik berupa uang maupun barang modal
yang sumbernya berasal dari dalam dan luar negeri atau dari hibah lainnya.
C. Kebijakan Akuntansi Belanja
Pengakuan Belanja
1. Belanja Diakui pada saat terjadinya pengeluaran pada rekening Kas Umum Negara
2. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuan terjadi pada saat
pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang
mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada
periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode
yang sama.
4. Koreksi belanja yang terjadi pada periode berikutnya, dibukukan dalam pendapatan
lain-lain.
Klasifikasi Belanja
Klasifikasi Belanja dalam Laporan Keuangan terdiri dari Belanja Pusat dan Belanja
Daerah (Transfer).
Belanja Pusat
Belanja Pusat terdiri dari : Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Lainnya.
1. Belanja Operasi
Adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat yang
memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi meliputi :
a. Belanja Pegawai
28
Merupakan pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik
dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
pemerintah baik dalam maupun luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan
tunjangan, honorarium, vakasi, lembur dan kontribusi sosial, namun tidak
termasuk honorarium dalam rangka pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal
b. Belanja Barang
Merupakan pengeluaran atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk
memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa,
pemeliharaan dan perjalanan.
c. Belanja Bunga
Merupakan pengeluaran/pembayaran yang dilakukan atas kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik hutang dalam negeri
maupun hutang luar negeri.
d. Belanja Subsidi
Merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah
kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya
yang memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
agar harga jualnya dapat terjangkau. Belanja ini antara lain digunakan untuk
penyaluran subsidi kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta.
e. Belanja Hibah
Merupakan pengeluaran berupa transfer baik uang maupun barang yang
sifatnya tidak wajib dari pemerintah pusat kepada pemerintah negara lain,
pemerintah daerah atau kepada organisasi internasional.
f. Belanja Bantuan Sosial
Merupakan pengeluaran uang/barang yang diberikan kepada pegawai berupa
pensiun, asuransi serta kompensasi sosial kepada penduduk guna melindungi
dari kemungkinan terjadinya resiko. Bantuan sosial dapat langsung diberikan
kepada anggota masyarakat atau lembaga masyarakat.
2. Belanja Modal
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi :
a. Belanja Aset Tetap
29
Belanja modal aset tetap terdiri dari :
- Belanja modal untuk tanah
- Belanja modal untuk peralatan dan mesin
- Belanja modal untuk gedung dan bangunan
- Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan
- Belanja modal untuk aset tetap lainnya
- Termasuk belanja pemeliharaan yang dapat dikapitalisasi
b. Belanja Aset Lainnya
Belanja modal aset lainnya adalah belanja untuk perolehan aset kerjasama
dengan pihak III atau kemitraan.
3. Belanja Lain-lain/tak terduga
Belanja lain-lain adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak
biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam,
bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat.
Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah adalah pengeluaran uang dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Transfer ke Daerah terdiri dari : Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus
dan Penyesuaian.
a. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah
daerah berupa :
- Dana Bagi Hasil (DBH).
- Dana Alokasi Umum (DAU).
- Dana Alokasi Khusus (DAK).
b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian adalah pengeluaran/alokasi anggaran
untuk pemerintah daerah berupa :
- Dana Otonomi Khusus.
- Dana Penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah.
D. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
1. Kebijakan Akuntansi Penerimaan Pembiayaan.
Pengakuan Penerimaan Pembiayaan:
30
a. Penerimaan pembiayaan Diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum
Negara;
b. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, dan
tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran);
Klasifikasi Penerimaan Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi
pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan penggunaan
SAL. Penerimaan pembiayaaan dapat dikelompokkan menjadi penerimaan
pembiayaan dalam negeri dan penerimaan pembiayaan luar negeri.
Transaksi realisasi penerimaan pembiayaan mengakibatkan penambahan kas, juga
mengakibatkan penambahan utang jangka panjang atau pengurangan aset/investasi
jangka panjang.
2. Kebijakan Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengakuan Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran pembiayaan Diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum
Negara.
Klasifikasi Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran pembiayaan dapat dikelompokkan menjadi pengeluaran pembiayaan
dalam negeri dan pengeluaran pembiayaan luar negeri.
Transaksi pengeluaran pembiayaan antara lain :
a. Penyertaan Modal Pemerintah.
b. Pembayaran Pokok Pinjaman.
c. Pemberian Pinjaman Jangka Panjang.
Transaksi realisasi pengeluaran pembiayaan selain mengakibatkan pengurangan
kas, juga mengakibatkan penambahan aset/investasi jangka panjang atau
pengurangan utang jangka panjang.
E. Kebijakan Akuntansi investasi
Bentuk investasi
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain
memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang
dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam
rangka manajemen kas.
31
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau
dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat hutang
baik jangka pendek maupun jangka panjang serta instrumen ekuitas.
Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat Diakui sebagai investasi apabila memenuhi
salah satu kriteria :
a. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa
yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah.
Dalam menentukan suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria ini, entitas
perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial
atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang
tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Kriteria ini biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau
pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan
biaya perolehannya. Dalam hal tertentu suatu investasi mungkin dapat diperoleh
bukan berdasarkan biaya perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal
perolehannya atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehannya. Dalam
kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek Diakui sebagai pengeluaran
kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran,
sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang Diakui sebagai
pengeluaran pembiayaan.
Pengukuran Investasi
Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar yang digunakan sebagai dasar
penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif dapat
dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
a. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi
jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank
dan biaya lainnya yang timbulnya dalam rangka perolehan tersebut.
b. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan,
maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya
yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas
32
yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh
investasi tersebut.
Pengakuan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek antara lain berupa bunga
deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash devidend) dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa deviden tunai yang diperoleh dari penyertaan modal
pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai pendapatan
hasil investasi.
Pelepasan dan Pemindahan investasi
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, dan pelepasan hak
karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek Diakui sebagai penerimaan kas
pemerintah. Penerimaan dari penjualan investasi jangka panjang Diakui sebagai
penerimaan pembiayaan.
Klasifikasi Investasi
Investasi pemerintah dibagi atas dua kelompok yaitu investasi jangka pendek dan
investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar
sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar
a. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan.
• Investasi ditujukan dalam rangka manjemen kas, artinya pemerintah dapat
menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
• Beresiko rendah.
Jenis investasi yang tidak termasuk jangka pendek :
• Surat berharga yang dibeli dalam rangka mengendalikan suatu badan
usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan
modal saham pada suatu badan usaha
• Surat Berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan
kelembagaan yang baik dengan pihak lain misalnya pembelian surat
berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun
luar negeri untuk menunjukan partisipasi pemerintah.
• Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi
kebutuhan kas jangka pendek.
33
Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain
terdiri atas :
• Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
• Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh
pemerintah pusat dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
b. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya yaitu
investasi permanen dan investasi non permanen.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara berkelanjutan.
Investasi permanen dilakukan pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan
untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang
signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen ini dapat berupa :
• Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan
internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara.
• Investasi Permanen Lainnya yang dimiliki pemerintah untuk menghasilkan
pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa :
• Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki sampai dengan jatuh temponya oleh pemerintah.
• Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan
kepada pihak ketiga.
• Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok
masyarakat.
• Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk
dimiliki pemerintah secara berkelanjutan seperti penyertaan modal yang
dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
34
F. Kebijakan Akuntansi Hutang/ Kewajiban
Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban
sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya
ekonomi di masa yang akan datang.
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung
jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintah kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga
keuangan, entitas pemerintah lain atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga
terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban pada
masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan.
Pengakuan kewajiban
Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang Diakui
jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau
telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan
atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban Diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban
timbul.
Kewajiban dapat timbul dari :
a. transaksi dengan pertukaran
b. transaksi tanpa pertukaran, sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang
diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c. kejadian yang berkaitan dengan pemerintah
d. kejadian yang Diakui pemerintah.
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam
transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat
dua arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam
transaksi dengan pertukaran, kewajiban Diakui ketika satu pihak menerima barang atau
jasa sebagai ganti untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
Suatu transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima
nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Hanya
ada satu arah sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban
harus Diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan.
Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah adalah kejadian yang tidak didasari transaksi
namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian
tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Secara umum kewajiban Diakui,
35
dalam hubungan dengan kejadian yang berkaitan dengan pemerintah, dengan basis yang
sama dengan pertukaran.
Kejadian yang Diakui pemerintah adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan
pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi
pemerintah karena pemerintah memutuskan untuk merespon kejadian tersebut.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik.
Untuk itu, Pemerintah sering diasumsikan bertanggung jawab terhadap suatu kejadian
yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya
yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas non pemerintah dan
bencana alam pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun biaya-biaya
tersebut belum memenuhi definisi kewajiban sampai pemerintah mengakuinya sebagai
tanggung jawab keuangan pemerintah atas biaya yang timbul sehubungan dengan
kejadian tersebut dan telah terjadinya transaksi dengan pertukarana atau tanpa pertukaran.
Dengan kata lain pemerintah seharusnya mengakui kewajiban dan biaya ketika memenuhi
dua kriteria sebagai berikut :
a. Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan
digunakan.
b. Transaksi dengan pertukaran timbul (misal saat kontraktor melakukan perbaikan)
atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada saat tanggal pelaporan
(misalnya pembayaran langsung ke korban bencana).
Klasifikasi kewajiban
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan
dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban
lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar.
Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada
pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar tahun berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek
dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka
panjang.
Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun
kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan jika :
a. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
36
b. entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas
dasar jangka panjang; dan
c. maksud tersebut didukung dengan adanya suatu penjanjian pendanaan kembali
(refinancing), atau adanya pendjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang
diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek bersama dengan
informasi yang mendukung diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pengukuran kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs
tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Penggunaan nilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan
sebagai berikut :
a. Utang kepada Pihak ketiga :
Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam
perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas
jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut.
b. Utang bunga
Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah
terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah
baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang
belum dibayar harus Diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian
dari kewajiban berkaitan. Pengukuran dan Penyajian utang bunga di atas juga
berlaku untuk sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk
Surat Utang Negara.
c. Utang perhitungan pihak ketiga
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum
disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah
yang harus disetorkan
d. Bagian Lancar Utang jangka Panjang.
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka
panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan.
37
Utang pemerintah terdiri dari utang yang tidak diperjualbelikan dan yang diperjualbelikan:
a. Utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan
Nilai nominal atas utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan merupakan
kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai
yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal
pelaporan. Contoh pinjaman bilateral, multilateral dan lembaga keuangan
internasional.
Untuk utang pemerintah dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat menggunakan
skedul pembayaran menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang pemerintah
dengan tarif bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu
instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang pemerintah
menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya
diestimasikan secara wajar berdasarkan data sebelumnya dan observasi atas
instrumen keuangan yang ada.
b. Utang pemerintah yang diperjualbelikan
Akuntansi untuk utang pemerintah dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan
seharusnya dapat mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari pemerintah pada
suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode akuntansi. Hal ini
membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual atau hasil penjualan dan
penilaian pada saat jatuh tempo atas jumlah yang akan dibayarkan ke pemegang
dana dan pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban
pemerintah.
Perubahan Valuta Asing
a. Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs
tengah bank sentral saat terjadinya transaksi.
b. Pada setiap tanggal Neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing
dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal neraca.
c. Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal
transaksi dengan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas
dana periode berjalan.
d. Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam
periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut Diakui pada periode
tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikan suatu transaksi berada dalam
beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus Diakui untuk
38
setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masingmasing
periode.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah.
a. Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang
b. Amortisasi atau premium yang terkait dengan pinjaman.
c. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti
biaya konsultan, ahli hukum, komitmen fee
d. Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai biaya bunga.
Penyajian dan Pengungkapan Hutang/Kewajiban
Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk
memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam
CaLK adalah :
a. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan
berdasarkan pemberi pinjaman.
b. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas
utang pemerintah dan jatuh temponya.
c. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang
berlaku.
d. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
e. Perjanjian restrukturisasi utang yang meliputi :
􀂃 Pengurangan Pinjaman
􀂃 Modifikasi persyaratan utang
􀂃 Pengurangan tingkat bunga pinjaman
􀂃 Pengunduran jatuh tempo pinjaman
􀂃 Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman
􀂃 Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f. Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang
berdasarkan kreditur.
g. Biaya pinjaman :
􀂃 Perlakuan biaya pinjaman
􀂃 Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan
􀂃 Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan
39
BAB IV
PROSES AKUNTANSI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
I. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari 2 (dua) sub sistem yaitu:
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H);
3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL);
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; dan
8. Akuntansi Badan Lainnya (A-BL).
Gambar 1
KERANGKA SA-BUN
SA-BUN menghasilkan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dalam
pelaksanaan SABUN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membentuk
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN) yang terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara–Akuntansi Pusatdilaksanakan
oleh :
SA-BUN
SiAP
SA-UP&H
SA-IP
SA-PP
SA-TD
SA-BSBL
SAKUN
SAU
SA-TK
A-BL
40
1. KPPN sebagai Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)
Daerah.
2. DPKN sebagai-Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)
Pusat .
3. Kanwil sebagai Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum
Negara (UAKKBUN).
4. DAPK sebagai Unit Akuntansi Pembantu BUN.
b. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara–Penerusan Pinjaman
dilaksanakan oleh- Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat jenderal
Perimbangan Keuangan;
c. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara–Investasi Pemerintah
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ;
d. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara –Utang/Hibah dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (UAPBUN-DJPU);
e. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-BAPP dan PNBP Khusus
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (UAPBUN-DJA);
f. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara -Transfer ke Daerah
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (UAPBUN-DJPK);
g. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Transaksi Lainnya;
h. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara-Badan Lainnya dilaksanakan
oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (UAPBUN- BL).
Kerangka unit akuntansi BUN dapat dilihat pada gambar 2 berikut :
Gambar. 2
TINGKATAN UA-BUN
UABUN
UAPBUN
AP
UAPBUN
PP
UAPBUN
IP
UAPBUN
UH
UAPBUN
BSBL
UAPBUN
TD
UAPBUN
BL
UAKBUN-P
UAKBUN-D
UAPBUN
TK
41
II. SISTEM AKUNTANSI PUSAT
SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perbendaharan (DJPBN), terdiri dari:
• Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan
Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
• Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi
Anggaran dan Neraca SAU.
Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut:
a. KPPN;
b. Kanwil DJPBN;
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
d. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK).
II.1. PROSES AKUNTANSI PADA SISTEM AKUNTANSI PUSAT
Prosedur pemrosesan data akuntansi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari:
a. KPPN selaku UAKBUN-D KPPN memproses dokumen sumber untuk
menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN,
dan Laporan Realisasi Anggaran termasuk penerimaan dan pengeluaran
non anggaran yang melalui rekening KPPN. KPPN selaku UAKBUN-D
KPPN melakukan rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU
beserta data transaksi dengan seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya.
KPPN menyusun Laporan Keuangan tingkat KPPN dan menyampaikannya
beserta data akuntansi berupa ADK ke Kanwil Ditjen PBN selaku UAKBUNKanwil.
Khusus KPPN yang memproses data pengeluaran Bantuan Luar
Negeri (BLN) yang membebani Rekening Khusus menyampaikan Laporan
Keuangan beserta ADK-nya ke Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Dit. APK).
b. Kanwil Ditjen PBN selaku UAKKBUN-Kanwil melakukan penyusunan
Laporan Keuangan berupa Laporan Arus Kas, Neraca KUN, Laporan
Realisasi Anggaran, dan Neraca SAU berdasarkan konsolidasi Laporan
Keuangan dari seluruh KPPN di wilayah kerjanya dan data dari unit khusus.
Kanwil Ditjen PBN selaku UAKKBUN-KPPN melakukan rekonsiliasi Laporan
Realisasi Anggaran dan Neraca SAU beserta data transaksi dengan
UAPPA-W di wilayah kerjanya. Kanwil Ditjen PBN mengirimkan Laporan
Keuangan tingkat Kanwil beserta ADK-nya ke Dit. APK.
42
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) selaku UAKBUN-P DPKN
memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui Kantor
Pusat termasuk penerimaan dan pengeluaran non anggaran yang melalui
rekening KUN, serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Dit. APK.
d. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) selaku UAPBUN
memproses data APBN, data dari Unit Khusus serta menerima data dari
unit-unit terkait dalam rangka menyusun laporan keuangan pemerintah
pusat.
II. A. PROSEDUR AKUNTANSI SiAP di KPPN
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi
vertikal di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJPBN
dimana salah satu fungsi KPPN selaku UAKBUN-D KPPN adalah melakukan
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara. KPPN memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran, baik
anggaran maupun non anggaran.
Prosedur Akuntansi pada tingkat KPPN:
1. Menerima dan menatausahakan dokumen sumber yang berupa:
a. DIPA, dan dokumen lain yang dipersamakan termasuk revisinya;
b. SPM, SP2D, SP3, SSPB, Nota Debet, Kiriman Uang (KU)-Keluar,
Wesel Pemerintah, Daftar Penguji dan bukti pendukung lainnya;
c. Bukti Penerimaan Negara (BPN) antara lain: formulir SSP, SSBP,
SSBC, Nota Kredit, KU-Masuk dan dokumen pendukung lainnya.
d. Memo Penyesuaian
2. Melakukan proses perekaman dokumen sumber, verifikasi, posting dan
pelaporan keuangan untuk transaksi anggaran dan non anggaran.
Proses perekaman dokumen sumber dilakukan di Seksi Perbendaharaan,
Seksi Persepsi, Seksi Bank/Giro Pos, dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Dokumen sumber yang direkam di Seksi Verifikasi dan Akuntansi adalah
estimasi pendapatan yang dialokasikan (DIPA).
Seksi Verifikasi dan Akuntansi menerima data dari Seksi Bank dan
Giro berupa disket (file) yang kemudian di-up load dengan menggunakan
aplikasi SIK-AK. Kemudian Seksi Verifikasi dan Akuntansi melakukan
verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi. Jika dalam proses verifikasi
tersebut ditemukan kesalahan, maka Seksi Verifikasi dan Akuntansi
43
mengirimkan kembali kepada Seksi Bank dan Giro serta Seksi
Perbendaharaan.
Apabila tidak ada kesalahan, maka dilanjutkan dengan proses
posting.
Jenis Transaksi dan Dokumen Sumber di KPPN:
No Transaksi Dokumen Sumber
1. Alokasi Anggaran Belanja DIPA, dan Revisinya/
Dokumen yang dipersamakan
DA DAU/DA DAK/SP Gubernur
2. Estimasi Pendapatan DIPA Lembar 4
3. Realisasi Belanja SPM/SP2D
Jenis –jenis SPM : SPM LS, SPM GU, SPM
GU Nihil, SPM UP/TUP, SPM IB, SPM
DAU/DAK
4. Realisasi Pendapatan BPN dan SSP,SSBC, SSBP sebagai bukti
pendukung
5. Pengembalian Pendapatan SPM KP, SPM KBC, SPM KPNBP
6. Pengembalian Belanja SSPB
7. Penerimaan PFK Potongan SPM
8. Pengembalian Penerimaan
PFK
SPM/SP2D PFK
9. Pembayaran UP SPM/SP2D UP
10. Pengembalian UP Potongan SPM, SSBP UP
11. Kiriman uang Nota Debet/Nota Kredit/Wesel Pemerintah
Transaksi penerimaan PFK di KPPN terdri dari:
• Penerimaan setoran/potongan PFK 10%
• Penerimaan setoran/potongan PFK 2 % Gaji Terusan
• Penerimaan setoran/potongan PFK Bulog
• Penerimaan setoran/Potongan PFK Taperum
• Penerimaan setoran’Potongan PFK Lainnya
Transaksi pengeluaran PFK di KPPN terdiri dari:
• Pengembalian Penerimaan Dana Pensiun PNS ( PT TASPEN)
• Pengembalian Penerimaan Dana Pensiun TNI POLRI ( PT ASABRI)
• Pengembalian Penerimaan THT PNS (PT TASPEN)
• Pengembalian Penerimaan THT TNI POLRI ( PT ASABRI)
• Pengembalian Penerimaan Askes PNS ( PT ASKES)
• Pengembalian Penerimaan Askes TNI/POLRI ( Dana Pemeliharaan
Kesehatan TNI/POLRI)
44
• Pengembalian Penerimaan Setoran/Potongan PFK Taperum (
Bapetarum)
• Pengembalian Penerimaan PFK Beras Bulog (BULOG)
3. Mencetak laporan keuangan SAKUN dan SAU tingkat KPPN
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mencetak Laporan Keuangan Tingkat
KPPN, setelah melakukan proses posting data. Laporan yang dihasilkan
SAKUN dan SAU untuk tingkat KPPN dan periode penyusunannya dapat
dilihat pada butir II.3 .
4. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan SAU dengan satuan kerja
(UAKPA)
a. Menerima ADK dari satuan kerja (UAKPA) setiap bulan;
b. Melakukan up load ADK ke dalam Aplikasi Seksi Verifikasi dan
Akuntansi;
c. Melakukan rekonsiliasi data transaksi Sistem Akuntansi Umum (SAU)
dengan data transaksi Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
d. Membuat berita acara rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh
Kepala KPPN dan Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Mengirim Salinan BAR yang telah ditanda tangani Kepala KPPN dan
Kuasa Pengguna Anggaran ke Kanwil DJPBN.
f. Tata cara rekonsiliasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan
5. Pengiriman data dan Laporan Keuangan
a. KPPN mengirimkan data SAU dan SAKUN berupa ADK ke Kanwil
DJPBN setiap hari;
b. KPPN Khusus Jakarta VI mengirimkan data SAU dan SAKUN berupa
ADK kepada Dit. APK setiap hari;
c. KPPN mengirimkan laporan keuangan SAU dan SAKUN beserta ADK
ke Kanwil DJPBN setiap bulan;
d. KPPN mengirimkan laporan keuangan semester dan tahunan ke
Kanwil DJPBN disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang
ditandatangani oleh kepala KPPN sebagai UAKBUN-D. Bentuk dan
format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
45
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
KEPALA KPPN
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan KPPN ....(nama KPPN).... selaku UAKBUN-D yang terdiri dari
(i) Laporan Arus Kas, (ii) Neraca KUN, (iii) Laporan Realisasi Anggaran, dan (iv) Catatan
atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
….(nama KPPN)…..,
Kepala KPPN,
( )
46
Gambar.3
MEKANISME PELAPORAN SiAP
13
12
11
10
9
8
7
5
6
3 4
1
2
KPPN
KANWIL
Ditjen
PBN
Dit.
APK
BPK
UAKPA
UAPPA-W/
Koord.
Wilayah
UAPPA-E1
UAPA/
Kementerian
Negara/Lembaga
Dit.
PKN
Ditjen
PBN
Keterangan:
: Penyampaian Laporan dan Data
: Pemeriksaan
: Rekonsiliasi
: Akses Data
47
Penjelasan Bagan Arus Mekanisme Pelaporan SiAP:
1. UAKPA mengirimkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca disertai ADK
ke KPPN setiap bulan sebagai bahan rekonsiliasi;
2. KPPN selaku UAKBUN-D KPPN melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA
setiap bulan;
3. KPPN mengirim semua file data setiap hari dan laporan keuangan setiap
bulan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP;
4. KPPN yang khusus memproses data BLN mengirim semua file data setiap
hari ke DAPK;
5. UAPPA-W/Koordinator Wilayah menyampaikan file data dan laporan
keuangan wilayah secara bulanan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP
sebagai bahan rekonsiliasi;
6. Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP selaku UAKKBUN-Kanwil melaksanakan
rekonsiliasi untuk tingkat wilayah dengan UAPPA-W/Koordinator Wilayah
setiap triwulan;
7. Kanwil DJPBN menyampaikan file data dan laporan keuangan setiap bulan
ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat;
8. Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan ADK dan laporan keuangan
secara triwulanan ke DAPK sebagai bahan rekonsiliasi;
9. Apabila diperlukan DAPK dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
tingkat eselon I setiap semester;
10. UAPA melakukan rekonsiliasi data dengan DAPK;
11. Dit. PKN dan unit terkait lainnya menyampaikan data berupa laporan dan
ADK ke DAPK selaku UAPBUN dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Pemerintah Pusat;
12. Presiden c.q. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK tiap
semester dan tahunan;
13. BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat yang disampaikan Presiden.
48
II.B. PROSEDUR AKUNTANSI SiAP di Kanwil DJPBN
Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan pemerintah di tingkat wilayah.
Prosedur Akuntansi yang ada di Kanwil DJPBN sebagai berikut:
a. Kanwil DJPBN menerima data akuntansi harian berupa ADK dan laporan
keuangan bulanan dari KPPN;
b. Kanwil DJPBN menggabungkan data akuntansi dari seluruh KPPN;
c. Kanwil DJPBN mencetak dan memverifikasi laporan keuangan gabungan
tingkat Wilayah;
d. Kanwil DJPBN menerima data akuntansi berupa ADK dan laporan
keuangan setiap triwulanan dari UAPPA-W;
e. Kanwil melakukan up load ADK yang diterima dari UAPPA-W ;
f. Kanwil DJPBN melakukan Rekonsiliasi data SAU dengan data yang
diterima dari UAPPA-W;
g. Kanwil DJPBN membuat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang
ditandatangani oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan atas nama
Kakanwil DJPBN dan Penanggungjawab Pembantu Pengguna Anggaran
Wilayah.
h. Kanwil DJPBN mengirim salinan BAR yang telah ditanda tangani Kepala
Bidang Akuntansi dan Pelaporan atas nama Kakanwil DJPBN dan
Penanggungjawab Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah ke Dit. APK.
i. Kanwil DJPBN mengirimkan data akuntansi gabungan tingkat wilayah ke
DJPBN c.q. Dit. APK setiap hari.
j. Kanwil DJPBN mengirimkan laporan keuangan semester dan tahunan ke
DJPBN c.q Dit.APK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah. Bentuk dan format
”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
49
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN
KEPALA KANTOR WILAYAH
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan gabungan seluruh UAKBUN-D tingkat Wilayah .....(nama
Kanwil).... yang kami susun selaku UAKKBUN yang terdiri dari (i) Laporan Arus Kas, (ii)
Neraca KUN, (iii) Laporan Realisasi Anggaran, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan
sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami, sedangkan subtansi Laporan
Keuangan ini merupakan tanggungjawab UAKBUN-D.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian
intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan
posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
….(nama Kanwil)….,
Kepala Kanwil,
Selaku UAKKBUN
( )
50
Gambar 4
BAGAN ALUR SiAP KANWIL
Keterangan :
: Arus data dan laporan
: rekonsiliasi
KPPN
(UAKBUN-D)
SATKER
(UAKPA)
KANWIL DJPBN
(UAKKBUN)
KANWIL
(UAPPA-W)
Dit. APK
(UAPBUN)
Proses
Lap Keu
51
II.C. PROSEDUR AKUNTANSI SiAP di Dit.PKN
Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) selaku UAKBUN-P mengelola
data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN yang melalui kantor pusat. Data
transaksi penerimaan dan pengeluaran berupa ADK harian dan Laporan Keuangan
bulanan disampaikan ke Dit. APK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pemrosesan data di Dit.PKN adalah:
1. SPM/SP2D;
2. SPM/SP2D Pengesahan;
3. Nota Debet/Kredit Bank Indonesia dan dokumen pendukungnya.
4. Memo Penyesuaian
Seksi Verifikasi dan Akuntansi BUN (Seksi KUN-D) menerima data dari Seksi
KUN ( KUN A/B/C) berupa disket (file) yang kemudian di-up load dengan
menggunakan aplikasi Vera BUN. Kemudian Seksi Verifikasi dan Akuntansi
BUN melakukan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi. Jika dalam
proses verifikasi tersebut ditemukan kesalahan, maka Seksi Verifikasi dan
Akuntansi BUN mengirimkan kembali kepada Seksi KUN ( KUN A/B/C) untuk
diperbaiki.
Prosedur Akuntansi:
1. Melakukan perekaman data BUN, yang terdiri dari:
• Pengeluaran BUN melalui kantor pusat Ditjen PBN;
• Penerimaan BUN melalui kantor pusat Ditjen PBN.
2. Melakukan posting data BUN;
3. Melakukan pencetakan laporan keuangan Kuasa BUN Pusat;
4. Menerima ADK dari satuan kerja (UAKPA).
5. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan Kuasa BUN-Pusat dengan
satuan kerja (UAKPA)
a. Menerima ADK dari satuan kerja (UAKPA) setiap bulan;
b. Melakukan up load ADK ke dalam Aplikasi Seksi Verifikasi dan
Akuntans BUNi;
c. Melakukan rekonsiliasi data transaksi Sistem Akuntansi Umum
(SAU) dengan data transaksi Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
d. Membuat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh
Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Mengirim Salinan BAR yang telah ditanda tangani oleh Direktur
Pengelolaan Kas Negara dan Kuasa Pengguna Anggaran kepada
Dit. APK.
f. Tata cara rekonsiliasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan
6. Pengiriman Laporan Kas Posisi dan Laporan lainnya ke DJPBN c.q
Dit.APK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang
52
ditandatangani oleh Direktur DPKN selaku kepala UAKBUN-P. Bentuk
dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA PUSAT
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Dit.PKN selaku UAKBUN-P yang terdiri dari (i) Laporan Kas
Posisi, dan (ii) Laporan lainnya sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab
kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur PKN,
Selaku UAKBUN-P
( )
53
II.D. PROSEDUR AKUNTANSI SiAP di Dit.APK
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit.APK) selaku UAPBUN merekam
data APBN, melaksanakan konsolidasi data akuntansi dari seluruh Kanwil DJPBN
serta melakukan verifikasi dan akuntansi data transaksi penerimaan dan
pengeluaran BUN melalui kantor pusat yang diproses oleh DPKN. Disamping itu
untuk keperluan penyusunan laporan keuangan, DAPK selaku UABUN juga
menerima data dari DPKN, DPPP, DPDI, DJPU, DJKN, Meneg BUMN dan unit
terkait lainnya.
Selanjutnya DAPK melakukan proses verifikasi dan akuntansi data yang diterima
dari DPKN dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Prosedur pemrosesan data akuntansi untuk Sistem Akuntansi Kas Umum Negara
(SAKUN) dilakukan sebagai berikut:
1. Menerima data kas KPPN dan BUN berupa data realisasi anggaran dan non
anggaran dari DPKN dan Laporan Arus Kas (LAK) dari setiap Kanwil DJPBN;
2. Menyusun Konsep LAK KPPN, LAK Wilayah, dan LAK BUN;
3. Membandingkan LAK yang diterima dari Kanwil DJPBN dengan LAK yang
dihasilkan DAPK.
Prosedur pemrosesan data akuntansi untuk Sistem Akuntansi Umum (SAU)
dilakukan sebagai berikut:
1. Melakukan perekaman data APBN;
2. Menerima Neraca SAU dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kementerian
Negara/Lembaga, Neraca KUN, dan laporan dari sumber lain (DPKN, DPPP,
DPDI, DJPU, DJKN, Meneg BUMN dan unit terkait) dalam penyusunan Neraca
Pemerintah Pusat;
3. Menerima LAK dari Kanwil DJPBN dan DPKN;
4. Melakukan pencetakan LAK BUN;
5. Melakukan verifikasi dan akuntansi atas data yang berasal dari DPKN;
6. Melakukan konsolidasi data Neraca KUN, LAK maupun LRA yang berasal dari
instansi vertikal DJPBN;
7. Melakukan pencetakan Neraca KUN, LRA dan LAK hasil konsolidasian;
8. Membandingkan LRA SAU dengan LAK;
9. Melakukan rekonsiliasi LRA dengan cara membandingkan antara LRA yang
dihasilkan kementerian negara/lembaga dengan LRA yang dihasilkan DJPBN;
10. Membandingkan Neraca Pemerintah Pusat dan LAK Pemerintah Pusat.
54
Dokumen sumber yang digunakan dalam pemrosesan data di tingkat kantor pusat
adalah:
a. Estimasi penerimaan APBN;
b. Apropriasi pengeluaran APBN.
LKPP yang telah disusun DAPK selaku UABUN ditandatangani oleh Menteri
Keuangan selaku BUN dan disampaikan kepada Presiden. Penyampaian LKPP
kepada Presiden disertai dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN. Bentuk dan format ”Pernyataan
Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
BENDAHARA UMUM NEGARA
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi
Anggaran, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Menteri Keuangan,
( )
55
III. SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN HIBAH
SAUP diterapkan untuk menangani transaksi Pengelolaan Utang yang terdiri dari:
• Pembayaran Bunga Utang Dalam dan Luar Negeri;
• Pembayaran Cicilan Utang Luar Negeri;
• Pembayaran Cicilan Utang Dalam Negeri;
• Penerimaan Utang Luar Negeri;
• Penerimaan Utang Dalam Negeri;
• Penerimaan Hibah.
SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
DJPU memproses data transaksi utang, hibah, penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan utang terdiri dari:
• dokumen anggaran, contoh: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
• dokumen pengeluaran, contoh: Notice of Payment (NoP), Surat Permintaan
Membayar (SPM)
• dokumen penerimaan, contoh: Notice of Disbursement (NoD), Withdrawal
Aplication (WA), SP2D, SP3ULN, Surat Pembukuan Pinjaman Luar Negeri
(SP2LN)
• dokumen lainnya yang dipersamakan.
• Memo penyesuaian
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan,
penerimaan pembiayaan, penambahan nilai utang dan penurunan nilai utang serta
menghasilkan laporan berupa:
1. Laporan Realisasi Anggaran, berupa:
• Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan;
• Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan;
• Laporan Realisasi Penerimaan Hibah;
• Laporan Realisasi Pembayaran Bunga Utang;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan;
4. Laporan Posisi Utang (managerial report).
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu
laporan keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur DJPU selaku kepala UAPBUN-U&H. Bentuk
dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
56
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA UTANG DAN HIBAH
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN-U&H
yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca dan (iii) Catatan atas Laporan
Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang,
Selaku UAPBUN-U&H
( )
57
PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN
HIBAH
DJPU melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q DPKN setiap tiga bulan.
Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan utang dan hibah akan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
IV. SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
SA-IP diterapkan untuk menangani transaksi investasi pemerintah jangka
panjang. Investasi pemerintah Jangka Panjang terdiri dari Investasi Non Permanen dan
Investasi Permanen. Investasi non permanen adalah: investasi jangka panjang yang
kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk
tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik
kembali.
Investasi permanen adalah: investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara terus menerus tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau menarik kembali
Kebijakan dalam penentuan investasi pemerintah diatur oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan oleh Departemen Keuangan dan
atau unit lain yang ditunjuk.
SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan
investasi pemerintah ( Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)).
Unit yang menjalankan penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah
(Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)) memproses data transaksi investasi
pemerintah baik permanen maupun non permanen, penerimaan bagian
laba/pendapatan dari investasi, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta
menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan investasi terdiri dari:
• dokumen anggaran;
• dokumen pengeluaran;
• dokumen penerimaan ;
• memo penyesuaian ; dan
• dokumen lainnya yang dipersamakan.
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan,
penerimaan pembiayaan, penambahan nilai investasi dan penurunan nilai investasi
serta menghasilkan laporan berupa:
1. Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan;
2. Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan;
3. Neraca;
4. Catatan atas Laporan Keuangan;
5. Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, yaitu laporan
keuangan semester I dan laporan keuangan tahunan.
58
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur DJKN selaku kepala UAPBUN-IP. Bentuk
dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN-IP
yang terdiri dari (i) Laporan Penerimaan Pembiayaan, (ii) Laporan Pengeluaran
Pembiayaan, (iii) Neraca dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir
adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Selaku UAPBUN-IP
( )
PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah
melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q Dit. PKN setiap tiga bulan.
Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan Investasi Pemerintah akan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
V. SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP) diterapkan untuk menangani
transaksi penerusan pinjaman dan pengembalian penerusan pinjaman termasuk biaya
atas penerusan pinjaman. Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui
subsidiary loan agreement (SLA) dan dana bergulir.
V.a. SLA atau perjanjian penerusan pinjaman adalah perjanjian penerusan pinjaman
yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan unit organisasi non pemerintah.
59
Mekanisme penarikan pinjaman luar negeri dan penerusan pinjaman melalui
SLA terdiri dari:
1. Pembayaran Langsung, tahapan pelaksanaannya yaitu:
a. BUMN/Pemda sebagai KPA mengajukan SPP APD PL kepada KPPN
Khusus;
b. KPPN menerbitkan APD PL/WA dan menyampaikan kepada DJPU cq Dit.
PHLN atau lender;
c. Atas dasar APD PL/WA rekanan menerima pembayaran langsung dari
Lender;
d. Atas setiap transaksi pembayaran tersebut DJPU cq Dit. PHLN, KPPN
dan Bank Indonesia (BI) menerima NoD atau dokumen lain yang
dipersamakan dari DJPU cq Dit. PHLN;
e. Dalam hal pinjaman diteruspinjamkan, DJPU cq Dit. PHLN
menyampaikan salinan NoD atau dokumen lain yang dipersamakan
kepada DPPP cq Dit. Perbendaharaan. NoD ini sebagai dasar tanggal
dinyatakan hutang pemerintah kepada lender dan piutang pemerintah
kepada BUMN/Pemda;
f. Atas dasar NoD atau dokumen lain yang dipersamakan, KPPN
menerbitkan SP3 dan menyampaikannya kepada BI untuk dibukukan
sebagai pencatatan realisasi penarikan pinjaman/hibah luar negeri, serta
kepada PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun angggaran
berjalan.
2. Letter of Credit (L/C), tahapan pelaksanaannya yaitu:
a. BUMN/Pemda mengajukan SPP-SKPD L/C sebesar bagian nilai KPBJ
yang memerlukan pembukaan L/C kepada KPPN yang ditunjuk;
b. Berdasarkan SPP-SKPD L/C, KPPN menerbitkan SKPD L/C dan
mengirimkan kepada BI;
c. Berdasarkan SKPD L/C, KPA memberitahukan kepada rekanan untuk
mengajukan pembukaan L/C kepada BI dengan melampirkan KPBJ;
d. Atas dasar L/C yang telah dibuka, BI mengajukan permintaan kepada
DJPU cq Dit. PHLN untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan
melakukan pembayaran L/C;
e. Sebagai pemberitahuan realisasi L/C, DPPP menerima NoD atau
dokumen lain yang dipersamakan dari DJPU cq Dit. PHLN. NoD ini
sebagai dasar tanggal dinyatakan hutang pemerintah kepada
BUMN/Pemda;
f. Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari Bank
Koresponden, BI menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan
membukukan ekuivalen rupiah ke dalam Rekening Kas Negara dengan
menerbitkan Nota Debet/Kredit sebagai realisasi pencairan L/C;
g. Atas dasar SKPD L/C, Nota Disposisi L/C dan Nota Debet/Kredit, KPPN
menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan
sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/KPA sebagai
dasar pembukuan SAI;
60
h. Dalam hal L/C dibuka di bank, berdasarkan dokumen realisasi L/C yang
diterima dari Bank Koresponden, bank menerbitkan Nota Disposisi atau
dokumen yang dipersamakan dan menyampaikannya kepada KPPN.
3. Rekening Khusus
a. Atas dasar NPHLN, Dirjen Perbendaharaan (PBN) membuka reksus pada
BI atau bank;
b. Atas permintaan PA/KPA, Dirjen PBN mengajukan permintaan pengisian
inisial deposit kepada DJPU cq Dit. PHLN untuk kebutuhan pembiayaan
selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam NPHLN;
c. PA/KPA mengajukan SPM atau SPP, SKM, Reksus L/C dengan dilampiri
dokumen pendukungnya kepada KPPN;
d. Berdasarkan SPM atau SPP, SKM, Reksus L/C sebagaimana dimaksud,
KPPN mnenerbitkan SP2D atau SKM RK L/C dan selanjutnya
menyampaikan kepada BI atau bank;
e. Atas dasar SP2D, BI atau bank melakukan pembebenan kepada reksus;
f. Untuk pengisian kembali reksus, DJPBN mengajukan WA kepada DJPU
cq Dit. PHLN dengan dilampiri dokumen pendukung sebagaimana yang
disyaratkan dalam NPHLN;
g. DJPU dan BI menerima NoD atau dokumen lain yang dipersamakan dari
Dit. PHLN sebagai realisasi penarikan pinjaman.
4. Pembiayaan Pendahuluan
a. Berdasarkan NPHLN atau NPPP dan dokumen anggaran berlaku,
PA/KPA mngajukan bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan
dan penggunaan uang kepada KPPN;
b. Atas dasar bukti pengeluaran tersebut pada butir 1, dan dokumen
pendukung sebagaimana disyaratkan oleh DJPU cq Dit. PHLN, KPPN
mngajukan APD kepada Dit. PHLN;
c. Dirjen PU, KPPN, dan BI menerima NoD atau dokumen lain yang
dipersamakan dari Dit. PHLN untuk keuntungan rekening BUN atau
rekening kas negara atau rekening PPP;
d. Atas dasar NoD sebagaimana dimaksud, KPPN ditunjuk menerbitkan
SP3 dan mengirimkannya kepada PA/KPA untuk bahan SAI.
NoD pada Pembayaran Langsung, Letter of Credit (L/C), Pembiayaan
Pendahuluan dianggap sebagai pembebanan piutang. Sedangkan pada Rekening
Khusus didasarkan pada SP2D yang memebebani Insial Deposit. Pembebabanan
piutang tersebut dapat berupa rupiah dan valas.
Pelunasan piutang setelah diterimanya pembayaran peminjam ke rekening
bank penatausaha. Hasil pembayaran peminjam yang diterima ke rekeng bank
penatausaha disetorkan ke RDI/RPD. Penyetoran ke RDI dan RPD dapat berupa
RDI Valas, RDI Rupiah atau RPD Rupiah (tergantung pada naskah penerusan
pinjaman).
61
V.b. Dana bergulir adalah dana yang dipinjamkan kepada sekelompok masyarakat,
perusahaan negara/daerah, untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu,
dan kemudian disalurkan kembali. Yang dimaksud dana bergulir di sini adalah
pemberian pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening
Pembangunan Daerah (RPD).
Mekanisme penarikan pinjaman RDI dan RPD pada dasarnya langsung
dicairkan dari rekening RDI dan RPD. Dokumen pengakuan piutang didasarkan
pada bukti transaksi pengeluaran dana dari rekening RDI/RPD.
Pelunasan piutang setelah diterimanya pembayaran peminjam ke rekening
RDI/RPD yang berada di BI.
SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Penerusan Pinjaman.
DPPP memproses data transaksi penerusan pinjaman dan menyampaikan
laporan beserta ADK kepada DAPK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan penerusan pinjaman
adalah:
• dokumen anggaran, contoh: Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
• dokumen pengeluaran, contoh: Notice of Payment (NoP), Surat Permintaan
Membayar (SPM), Nota Kredit
• dokumen penerimaan, contoh: Notice of Disbursement (NoD), Withdrawal
Aplication (WA), SP2D, SP3ULN, Surat Pembukuan Pinjaman Luar Negeri
(SP2LN). Nota Debet
• dokumen lainnya yang dipersamakan.
• Memo penyesuaian
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan penerusan pinjaman,
pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan dan menghasilkan laporan
berupa:
1. Laporan Realisasi Penerusan Pinjaman;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (Direktur DPPP)
selaku kepala UAPBUN-PP. Bentuk dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti
tersebut di bawah ini.
62
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA PENERUSAN PINJAMAN
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Dit.PPP selaku UAPBUN-PP yang terdiri dari (i) Laporan
Realisasi Penerusan Pinjaman, (ii) Neraca dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur PPP,
Selaku UAPBUN-PP
( )
PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN
Dit. PPP melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q Dit. PKN setiap triwulan.
Pengaturan sistem akuntansi penerusan pinjaman akan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri.
VI. SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD) diterapkan untuk menangani transaksi
transfer kepada pemerintah daerah berupa:
• Dana perimbangan; dan
• Dana otonomi khusus dan penyeimbang.
Dana perimbangan adalah belanja pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara
kesatuan yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan
dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah. Dana perimbangan
terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK).
63
Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah belanja pembiayaan pemerintah dalam
kerangka pelaksanaan daerah otonomi khusus dan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
DJPK memproses data transaksi dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan
penyeimbang kemudian menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan transfer ke daerah terdiri dari:
• dokumen anggaran;
• dokumen pengeluaran;
• dokumen lainnya yang dipersamakan.
• memo penyesuaian
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transfer ke daerah serta
menghasilkan laporan berupa:
1. Laporan Realisasi Transfer ke Daerah;
2. Neraca.
3. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan disajikan setiap bulan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur DJPK selaku kepala UAPBUN-TD. Bentuk
dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA TRANSFER KE DAERAH
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Dit.PKN selaku UAKBUN-P yang terdiri dari (i) Laporan
Realisasi Transfer ke Daerah, (ii) Neraca , dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
Selaku UAPBUN-TD
( )
64
PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
DJPK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q KPPN dan DPKN setiap triwulan.
Pengaturan sistem akuntansi transfer ke daerah akan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri.
VII. SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL) mencatat
transaksi keuangan pusat pada kementerian negara/lembaga, pihak lain dan
Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna BSBL. Transaksi keuangan pusat
adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh BUN yang merupakan kewajiban
pemerintah atas suatu kegiatan yang tidak dilakukan kementerian
negara/lembaga.Khusus untuk belanja lain-lain dan belanja transfer lainnya dapat
dilakukan oleh kementerian negara/lembaga.
Transaksi BSBL dalam bagian ini:
• Belanja Subsidi;
• Belanja lain-lain;
SA-BSBL dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Pihak Lain.
Pemrosesan dokumen sumber transaksi BSBL dalam rangka menyajikan laporan
keuangan berupa:
• Laporan Realisasi Anggaran;
• Neraca;
• Catatan atas Laporan Keuangan.
SA-BSBL tingkat UAPA dilaksanakan oleh Departemen Keuangan c.q Direktorat
Jenderal Anggaran (DJA).
DJA mengirimkan laporan keuangan beserta ADK kepada DAPK setiap semester dan
tahunan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur DJA selaku kepala UAPBUN-BSBL. Bentuk
dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
65
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA
BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN-BSBL yang
terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan
Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal Anggaran,
Selaku UAPBUN-BSBL
( )
PROSES REKONSILIASI PADA SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN
BELANJA LAIN-LAIN.
DJA melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q KPPN/Direktorat PKN setiap
bulan.
Pengaturan SA-BSBL akan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan
tersendiri.
VIII. AKUNTANSI BADAN LAINNYA
Akuntansi Badan Lainnya diterapkan untuk menangani transaksi seperti Otorita
BATAM, Gelora Bung Karno, Pengelola Kemayoran, dan transaksi dari badan
lainnya.
Akuntansi Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c,q,
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Proses akuntansi dilakukan dengan
menggabungkan laporan keuangan badan lainnya tersebut ke dalam LKPP.
66
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan transaksi dari badan lainnya
terdiri dari:
• dokumen anggaran;
• dokumen pengeluaran;
• dokumen penerimaan; dan
• dokumen lainnya yang dipersamakan.
• memo penyesuaian
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi serta
menghasilkan laporan berupa:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai dengan ”Pernyataan Tanggung
Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (Direktur APK)
selaku kepala UAPBUN BL.
Bentuk dan format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA BADAN LAINNYA
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan Direktorat APK selaku UAPBUN-BL yang terdiri dari (i)
Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan Keuangan
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
Direktur APK,
Selaku UAPBUN-BL
( )
67
IX. SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
SA-TK diterapkan untuk menangani transaksi seperti :
• Pengeluaran yang berhubungan dengan keanggotaan Indonesia pada
lembaga internasional dikelola BKF.
• Pengeluaran yang berhubungan dengan permasalahan hukum internasional
dikelola Sekjen Departemen Keuangan
• Pengeluaran yang berhubungan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Jasa
Perbendaharaan, Jasa Giro Rekening KPPN dan BUN, Koreksi Pembukuan,
Pengembalian dan Pembayaran PFK dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Akuntansi -Transaksi Khusus dilaksanakan oleh unit-unit eselon 1 di lingkup
Departemen Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan
Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan memproses data transaksi
tersebut dan menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA TRANSAKSI KHUSUS
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan .......(BKF/SETJEN DEPKEU/DJPBN).... selaku UAPBUN-TK
yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan atas Laporan
Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi
keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Jakarta,
.......(Pejabat Eselon 1 terkait)…,
Selaku UAPBUN-BL
( )
68
BAB V
JURNAL STANDAR SiAP
Jurnal Standar yang dipergunakan dalam memproses transaksi-transaksi
keuangan SAKUN dan SAU dikelompokkan menjadi lima kelompok besar yaitu :
1. Jurnal standar APBN.
2. Jurnal standar DIPA.
3. Jurnal standar Saldo Awal.
4. Jurnal standar Realisasi.
5. Jurnal standar Penutup.
Masing masing Jurnal Standar akan dikelompokkan lagi kedalam Jurnal Standar untuk
Sistem Akuntansi Umum (SAU) dan Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).
A. Jurnal Standar APBN
Jurnal Standar APBN terdiri dari Estimasi Pendapatan, Appropriasi belanja, Estimasi
Penerimaan Pembiayaan dan Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan.
1. Estimasi Penerimaan
Jurnal Standar untuk Estimasi Pendapatan dilakukan dengan mendebet perkiraan Estimasi
Pendapatan masing-masing jenis pendapatan, dan mengkredit Surplus/defisit dengan
jumlah yang sama dengan besarnya estimasi pendapatan dalam APBN. Jurnal Standar
untuk estimasi pendapatan hanya dilakukan oleh SAKUN, sedangkan pada SAU transaksi
ini tidak dijurnal. Jurnal standar dimaksud adalah:
a. Estimasi Penerimaan Perpajakan.
DR. Estimasi Pendapatan Pajak + uraian MAP XXX
CR. Surplus/Defisit XXX
b. Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
DR. Estimasi Pendapatan Negara Bukan Pajak + uraian
MAP
XXX
CR. Surplus/Defisit XXX
69
c. Estimasi Penerimaan Hibah.
DR. Estimasi Pendapatan Hibah+ uraian MAP XXX
CR. Surplus/Defisit XXX
2. Appropriasi Belanja
Jurnal Standar untuk Appropriasi Belanja dilakukan dengan mendebet perkiraan
Surplus/defisit, dan mengkredit Appropriasi belanja dari masing-masing jenis belanja
dengan jumlah yang sama dengan besarnya apropriasi belanja dalam APBN. Jurnal
Standar aprropriasi belanja hanya dilakukan oleh SAKUN, sedangkan pada SAU transaksi
ini tidak dijurnal. Jurnal standar dimaksud adalah:
a. Appropriasi Belanja Pegawai.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Pegawai + uraian MAK XXX
b. Appropriasi Belanja Barang.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Barang + uraian MAK XXX
c. Appropriasi Belanja Modal.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Modal + uraian MAK XXX
d. Appropriasi Belanja Pembayaran Bunga Utang.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Pemabayaran Bunga Utang +
uraian MAK
XXX
e. Appropriasi Belanja Subsidi.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Subsidi + uraian MAK XXX
f. Appropriasi Belanja Hibah.
DR. Surplus/Defisit XXX
70
CR. Appropriasi Belanja Hibah + uraian MAK XXX
g. Appropriasi Belanja Bantuan Sosial.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Bantuan Sosial + uraian
MAK
XXX
h. Appropriasi Belanja Lain-lain.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Lain-lain + uraian MAK XXX
i. Appropriasi Belanja Dana Perimbangan.
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Dana Perimbangan +
uraian MAK
XXX
j. Appropriasi Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
DR. Surplus/Defisit XXX
CR. Appropriasi Belanja Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian + uraian MAK
XXX
3. Estimasi Penerimaan Pembiayaan.
Jurnal Standar untuk Estimasi Penerimaan Pembiayaan dilakukan dengan mendebet
perkiraan Estimasi Penerimaan Pembiayaan masing-masing jenis penerimaan
pembiayaan, dan mengkredit Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama dengan
besarnya estimasi penerimaan pembiayaan dalam APBN. Jurnal Standar ini hanya
dilakukan oleh SAKUN, sedangkan pada SAU transaksi ini tidak dijurnal. Jurnal standar
dimaksud adalah:
DR. Estimasi Penerimaan Pembiayaan + uraian MAP XXX
CR. Pembiayaan Netto XXX
4. Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan.
Jurnal Standar untuk Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan dilakukan dengan mendebet
perkiraan Pembiayaan Netto, dan mengkredit Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan
71
dengan jumlah yang sama. Jurnal Standar ini hanya dilakukan oleh SAKUN, sedangkan
pada SAU transaksi ini tidak dijurnal. Jurnal standar dimaksud adalah:
DR. Pembiayaan Netto XXX
CR. Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan + uraian
MAK
XXX
B. Jurnal Standar DIPA
Jurnal Standar DIPA terdiri dari Estimasi Pendapatan yang dialokasikan, Allotment
belanja, Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan dan Allotment Pengeluaran
Pembiayaan.
1. Estimasi Penerimaan yang dialokasikan.
Jurnal Standar untuk Estimasi Pendapatan yang dialokasikan dilakukan pada sistem SAU,
sedangkan pada SAKUN transaksi ini tidak dijurnal. Pada SAU, transaksi ini dijurnal
dengan mendebet Estimasi Pendapatan yang dialokasikan, dan mengkredit Utang Kepada
KUN dengan jumlah yang sama dengan jenis pendapatan yang ada dalam DIPA. Jurnal
standar dimaksud pada SAU:
a. Estimasi Penerimaan Perpajakan yang dialokasikan.
DR. Estimasi Pendapatan Pajak yang dialokasikan +
uraian MAP
XXX
CR. Utang kepada KUN XXX
b. Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang DAPKlokasikan.
DR. Estimasi Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan +
uraian MAP
XXX
CR. Utang kepada KUN XXX
c. Estimasi Penerimaan Hibah yang dialokasikan.
DR. Estimasi Pendapatan Hibah yang dialokasikan +
uraian MAP
XXX
CR. Utang Kepada KUN XXX
2. Allotment Belanja.
Jurnal Standar untuk Allotment Belanja dilakukan pada sistem SAU, sedangkan pada
SAKUN transaksi ini tidak dijurnal. Pada SAU, jurnal yang dibuat yaitu dengan mendebet
72
Piutang dari KUN, dan mengkredit Allotment Belanja dengan jumlah yang sama dengan
jenis belanja dalam DIPA. Jurnal standar dimaksud pada SAU:
a. Allotment Belanja Pegawai.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Pegawai + uraian MAK XXX
b. Allotment Belanja Barang.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Barang + uraian MAK XXX
c. Allotment Belanja Modal.
Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Modal + uraian MAK XXX
d. Allotment Belanja Pembayaran Bunga Utang.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Pemabayaran Bungan Utang +
uraian MAK
XXX
e. Allotment Belanja Subsidi.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Subsidi + uraian MAK XXX
f. Allotment Belanja Hibah.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Hibah + uraian MAK XXX
g. Allotment Belanja Bantuan Sosial.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Bantuan Sosial + uraian
MAK
XXX
h. Allotment Belanja Lain-lain.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Lain-lain + uraian MAK XXX
73
i. Allotment Belanja Dana Perimbangan.
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Dana Perimbangan + uraian
MAK
XXX
j. Allotment Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Allotment Belanja Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian + uraian MAK
XXX
3. Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan.
Jurnal Standar untuk Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan dilakukan pada
sistem SAU, sedangkan pada SAKUN transaksi ini tidak dijurnal. Pada SAU transaksi ini
dijurnal dengan mendebet Estimasi Penerimaan pembiayaan yang dialokasikan, dan
mengkredit Utang Kepada KUN dengan jumlah yang sama dengan jenis penerimaan
pembiayaan dalam DIPA. Jurnal standar dimaksud pada SAU:
DR. Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang
DAPKlokasikan+ uraian MAP
XXX
CR. Utang kepada KUN XXX
4. Allotment Pengeluaran Pembiayaan.
Jurnal Standar untuk Allotment Pengeluaran Pembiayaan dilakukan pada sistem SAU,
sedangkan pada SAKUN transaksi ini tidak dijurnal. Pada SAU, transaksi ini dijurnal
dengan mendebet Piutang dari KUN, dan mengkredit Allotment Pengeluaran Pembiayaan
dari masing-masing jenis pembiayaan dalam DIPA. Jurnal standar dimaksud pada SAU:
DR. Piutang dari KUN XXX
CR. Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan +
uraian MAK
XXX
C. Jurnal Standar Saldo Awal
Jurnal Standar Saldo awal terdiri dari beberapa jurnal untuk saldo awal neraca, antara lain
saldo awal Kas, Piutang, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, Investasi Jangka Pendek,
Investasi jangka Panjang , Utang PFK, Bagian Lancar Hutang, dan Hutang jangka Panjang
74
1. Jurnal Standar untuk Saldo Awal Kas terdiri dari:
• Kas di Bendahara Pembayar:
Jurnal SAU adalah :
DR Kas di Bendahara Pembayar XXX
CR Uang Muka dari KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
Jurnal SAKUN:
DR Kas di Bendahara Pembayar XXX
CR SAL XXX
• Kas di Bendahara Penerima:
Jurnal SAU adalah :
DR Kas di Bendahara Penerima XXX
CR Pendapatan yang ditangguhkan XXX
Jurnal SAKUN:
Tidak ada jurnal
• Kas di BI, KPPN.
Jurnal SAU :
Tidak ada Jurnal
Jurnal SAKUN adalah:
DR Kas di Bank Indonesia XXX
CR SAL XXX
DR Kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara XXX
CR SAL XXX
2. Jurnal Standar untuk Saldo awal Piutang
Jurnal Standar untuk Saldo awal Piutang, hanya dilakukan di SAU, sedangkan SAKUN
tidak ada jurnal. Jurnal untuk SAU dilakukan dengan mendebet akun Piutang dan
75
mengkredit akun Cadangan Piutang dengan jumlah yang sama. Jurnal standar saldo awal
piutang adalah:
DR Piutang XXX
CR Cadangan Piutang XXX
3. Jurnal Standar untuk Saldo awal Persediaan
Jurnal Standar untuk Saldo awal Persediaan hanya dilakukan pada SAU, jurnal untuk saldo
awal piutang dilakukan dengan mendebet akun Persediaan, dan mengkredit akun
Cadangan Persediaan. Jurnal standar saldo awal persediaan adalah:
DR Persediaan XXX
CR Cadangan Persediaan XXX
4. Jurnal Standar untuk Saldo awal Aset Tetap
Jurnal Standar untuk Saldo awal Aset Tetap hanya dilakukan di SAU, sedangkan
pada SAKUN saldo awal tidak ada jurnal. Jurnal untuk SAU dilakukan dengan mendebet
masing-masing akun Asset Tetap serta mengkredit akun Diinvestasikan dalam Aset tetap
dengan jumlah yang sama.
Jurnal Standar untuk saldo awal ini adalah:
DR Tanah XXX
DR Peralatan dan Mesin XXX
DR Gedung dan Bangunan XXX
DR Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX
DR Aset tetap Lainnya XXX
DR Kontruksi dalm Pengerjaan XXX
CR Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXX
5. Jurnal Standar Saldo Awal Aset Lainnya
Jurnal Standar untuk Saldo Awal Aset Lainnya seperti TGR, Tagihan Penjualan Angsuran
dan lain sebagainya hanya dilakukan di SAU. Jurnal Standar untuk hal ini dilakukan
dengan mendebet akun Aset Lainnya, dan mengkredit akun Diinvestasikan dalam asset
tetap lainnya. Jurnal standar saldo awal aset tetap lainnya adalah:
DR Aset Lainnya XXX
CR Diinvestasikan dalam Aset Lainnya XXX
76
6. Jurnal Standar untuk Saldo Awal Investasi
Jurnal Standar untuk Saldo Awal Investasi baik jangka pendek maupun jangka
panjang hanya dilakukan di SAU. Jurnal Standar dilakukan dengan mendebet akun saldo
awal masing-masing investasi dan mengkredit akun Diinvestasikan Dalam Investasi
Jangka Panjang atau Investasi jangka pendek dengan jumlah yang sama. Jurnal saldo
awal Investasi adalah:
DR Investasi Jangka Pendek XXX
CR Diinvestasikan dalam Investasi Jangka
Pendek
XXX
DR Investasi Jangka Panjang XXX
CR Diinvestasikan dalam Investasi Jangka
Panjang
XXX
7. Jurnal Standar untuk Saldo Awal Hutang Jangka Pendek
Jurnal Standar untuk Saldo Awal Hutang Jangka Pendek dilakukan di SAU maupun
SAKUN. Jurnal yang dilakukan di SAKUN hanya menyangkut untuk Hutang PFK. Jurnal
dilakukan dengan mendebet Dana yang disediakan untuk pembayaran Hutang Jangka
Pendek dan mengkredit masing-masing akun hutang jangka pendek dengan jumlah yang
sama. Jurnal standarnya adalah:
Jurnal untuk SAU dan SAKUN:
DR Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka
Pendek
XXX
CR Kewajiban Jangka Pendek XXX
8. Jurnal Standar untuk Saldo Awal Hutang Jangka Panjang
Jurnal Standar untuk Saldo Awal Hutang Jangka Panjang dilakukan di SAU,
dengan mendebet akun Dana Yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Hutang Jangka
Panjang dan mengkredit akun masing-masing saldo hutang jangka panjang.
DR Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Hutang Jangka
Panjang
XXX
CR Kewajiban Jangka Panjang XXX
77
D. Jurnal Standar Realisasi Anggaran
Jurnal Standar untuk realisasi anggaran dapat dikelompokkan kedalam beberapa
jenis antara lain: Jurnal Standar UYHD, Realisasi Pendapatan, Belanja,
Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan serta Jurnal Standar Non
Anggaran.
Jurnal Standar untuk UYHD antara lain terdiri dari:
1. Jurnal Standar Penyediaan Uang Persediaan . Jurnal Standar ini
dilakukan baik pada SAU dan SAKUN. Jurnal Standar untuk SAU dilakukan dengan
mendebet akun Kas di Bendaharawan Pembayar dan mengkredit Uang Muka Dari
KPPN/BUN/Reksus. Sedangkan untuk SAKUN dilakukan dengan mendebet
perkiraan Pengeluaran Transito dan mengkredit Kas di KPPN/BUN/Reksus.
Jurnal Standar SAU adalah:
DR Kas di Bendaharawan Pembayar XXX
CR Uang Muka dari KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
Jurnal Standar SAKUN
DR Pengeluaran Transito XXX
CR Kas di KPPN/BUN/Reksus XXX
2. Jurnal Standar Pengembalian/Setoran Uang Persediaan. Jurnal Standar
ini dilakukan baik pada SAU maupun SAKUN. Jurnal Standar untuk SAU dilakukan
dengan mendebet Uang Muka dari KPPN/BUN/Reksus dan mengkredit Kas di
Bendaharawan Pembayar sejumlah dana UYHD yang dikembalikan/disetor.
Sedangkan untuk SAKUN dilakukan dengan mendebet Kas di KPPN/BUN/Reksus
dan mengkredit Penerimaan Transito.
Jurnal Standar SAU:
DR Uang Muka dari KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
CR Kas di Bendaharawan Pembayar XXX
Jurnal Standar SAKUN:
DR Kas di KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
CR Penerimaan Transito XXX
78
3. Jurnal Standar Realisasi Pendapatan. Jurnal untuk transaksi ini dilakukan
baik pada SAU maupun SAKUN. Jurnal Standar SAU untuk realisasi pendapatan
dilakukan dengan mendebet akun Hutang Kepada KUN dan mengkredit masingmasing
jenis akun realisasi pendapatan.
Jurnal untuk SAU adalah:
DR Hutang Kepada KUN XXX
CR Pendapatan Pajak + uraian MAP XXX
CR Pendapatan Negara Bukan Pajak + uraian
MAP
XXX
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun Kas di
KUN dan mengkredit akun masing-masing jenis akun realisasi Pendapatan.
Jurnal untuk SAKUN adalah:
DR Kas di KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
CR Pendapatan Pajak + uraian MAP XXX
CR Pendapatan Negara Bukan Pajak + uraian
MAP
XXX
4. Jurnal Standar Pengembalian Pendapatan. Jurnal dilakukan pada SAI
dan SAU dengan cara mendebet akun Pengembalian Pendapatan ditambah uraian
MAP serta mengkredit akun Hutang Kepada KUN.
Jurnal untuk SAU adalah:
DR Pengembalian Pendapatan Pajak + uraian MAP XXX
DR Pengembalian Pendapatan Negara Bukan Pajak +
uraian MAP
XXX
CR Hutang Kepada KUN XXX
Untuk SAKUN, penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun
Pengembalian Pendapatan + uraian MAP dan mengkredit akun Kas di KPPN.
Jurnal SAKUN adalah:
DR Pengembalian Pendapatan Pajak + uraian MAP XXX
DR Pengembalian Pendapatan Negara Bukan Pajak +
uraian MAP
XXX
CR Kas di KUN (KPPN/BUN/Reksus) XXX
79
5. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Jurnal pada SAU dilakukan dengan
mendebet masing-masing akun Belanja, dan mengkredit Piutang dari KUN.
Jurnal SAU adalah:
DR Belanja + Uraian MAK XXX
CR Piutang dari KUN XXX
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet masingmasing
akun Belanja, dan mengkredit akun Kas di KPKN/BUN.
Jurnal SAKUN adalah:
DR Belanja + Uraian MAK XXX
CR Kas di KPPN/BUN XXX
Khusus realisasi Belanja Modal, terdapat perlakuan khusus dalam pencatatan
transaksi ini karena pada saat belanja modal direalisasikan tidak hanya transaksi
keuangan yang terkait namun juga transaksi asset. Pencatatan ini seringkali disebut
dengan jurnal ikutan atau jurnal korolari yang mengikuti setiap ada belanja modal.
Jurnal korolari ini hanya dicatat dalam SAU dengan cara mendebet akun Aset
Tetap Sebelum disesuaikan, dan mengkredit akun Diinvestasikan dalam Aset
Tetap. Jurnal untuk SAU adalah:
DR Belanja Modal + Uraian MAK XXX
CR Kas di KPPN/BUN XXX
Jurnal kololari SAU adalah:
DR Aset Tetap Sebelum Disesuaikan XXX
CR Diinvestasikan Dalam Aset Tetap XXX
6. Jurnal Standar Realisasi Perngembalian Belanja. Jurnal pada SAU
dilakukan dengan mendebet akun Piutang dari KUN, dan mengkredit Pengembalian
Belanja.
Jurnal pada SAU adalah:
DR Piutang dari KUN XXX
CR Pengembalian Belanja + uraian MAK XXX
80
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun Kas di
KPPN/BUN, dan mengkredit akun Pengembalian Belanja.
Jurnal pada SAKUN adalah:
DR Kas di KPPN/BUN XXX
CR Pengembalian Belanja + uraian MAK XXX
7. Jurnal Standar Realisasi Penerimaan Pembiayaan. Jurnal dilakukan baik
pada SAU maupun SAKUN. Jurnal Standar SAU untuk realisasi penerimaan
Pembiayaan dilakukan dengan mendebet akun Hutang Kepada KUN dan
mengkredit masing-masing jenis akun Penerimaan Pembiayaan.
Jurnal pada SAU adalah:
DR Hutang Kepada KUN XXX
CR Penerimaan Pembiayaan + uraian MAP XXX
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun Kas di BI
dan mengkredit akun masing-masing jenis akun penerimaan Pembiayaan.
Jurnal pada SAKUN adalah:
DR Kas di Bank Indonesia XXX
CR Penerimaan Pembiayaan + uraian MAP XXX
8. Jurnal Standar Pengembalian Penerimaan Pembiayaan. Jurnal pada
SAU dilakukan dengan cara mendebet akun Pengembalian Penerimaan
Pembiayaan serta mengkredit akun Hutang Kepada KUN.
Jurnal SAU adalah:
DR Pengembalian Penerimaan Pembiayaan + uraian
MAP
XXX
CR Hutang Kepada KUN XXX
Untuk SAKUN, penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun
Pengembalian Penerimaan Pembiayaan mengkredit akun Kas di BI.
Jurnal pada SAKUN adalah:
81
DR Pengembalian Penerimaan Pembiayaan + uraian
MAP
XXX
CR Kas di Bank Indonesia XXX
9. Jurnal Standar Realisasi Pengeluaran Pembiayaan. Jurnal SAU
dilakukan dengan mendebet masing-masing akun Pengeluaran Pembiayaan, dan
mengkredit Piutang dari KUN.
Jurnal SAU adalah:
DR Pengeluaran Pembiayaan + uraian MAK XXX
CR Piutang dari KUN XXX
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet masingmasing
akun Pengeluaran Pembiayaan, dan mengkredit akun Kas di BI.
Jurnal SAKUN adalah:
DR Pengeluaran Pembiayaan + uraian MAK XXX
CR Kas di Bank Indonesia XXX
Khusus realisasi Pengeluaran Pembiayaan, terdapat perlakuan khusus dalam
pencatatan transaksi ini karena pada saat terjadi belanja yang bersumber dari
Pinjaman direalisasikan tidak hanya transaksi keuangan yang terkait namun juga
transaksi Kewajiban. Pencatatan ini seringkali disebut dengan jurnal ikutan atau
jurnal korolari yang mengikuti setiap ada Belanja yang bersumber dari pinjaman.
Jurnal korolari ini hanya dicatat dalam SAU dengan cara mendebet akun Dana
yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek/panjang, dan
mengkredit akun Utang jangka pendek/panjang.
Jurnal untuk SAU adalah:
DR Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang
(Jangka Pendek/Jangka Panjang)
XXX
CR Utang Jangka Pendek/Panjang XXX
82
10. Jurnal Standar Realisasi Perngembalian Pengeluaran Pembiayaan.
Jurnal SAU dilakukan dengan mendebet akun Piutang dari KUN, dan mengkredit
Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan.
Jurnal SAU adalah:
DR Piutang dari KUN XXX
CR Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan +
uraian MAK
XXX
Untuk SAKUN penjurnalan transaksi ini dilakukan dengan mendebet akun Kas di
BI, dan mengkredit akun Pengembalian Belanja.
Jurnal SAKUN adalah:
DR Kas di Bank Indonesia XXX
CR Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan +
uraian MAK XXX
11. Jurnal Standar Transaksi non Anggaran. Jurnal untuk transaksi non
Anggaran hanya terdapat di SAKUN saja, sedangkan pada SAU tidak dijurnal.
Jurnal untuk transaksi non Anggaran antara lain jurnal Perhitungan Pihak Ketiga
dan Kiriman Uang. Jurnal tersebut terdiri dari jurnal penerimaan dan pengeluaran
adapun standar jurnal dimaksud adalah:
• Jurnal Standar Penerimaan Non Anggaran:
DR. Kas Di KPKN XXX
CR Penerimaan FPK XXX
CR Penerimaan Kiriman Uang XXX
CR Penerimaan Wesel Pemerintah XXX
• Jurnal Standar Pengeluaran Non Anggaran :
DR. Pengeluaran PFK XXX
DR. Pengeluaran Kiriman Uang XXX
DR. Penerimaan Wesel Pemerintah XXX
CR. Kas di KPKN XXX
83
E. Jurnal Standar Penutup
Jurnal penutup mencakup SAU dan SAKUN dimana bertujuan untuk menutup
seluruh perkiraan – perkiraan sementara yang bertujuan untuk penyusunan laporan
keuangan. Jurnal penutup dimaksud akan terdiri dari jurnal penutup Anggaran dengan
Realisasinya. Untuk perkiraan – perkiraan yang akan masuk kedalam unsur Neraca tidak
dilakukan penutupan.
1. Jurnal Penutup SAKUN.
Jurnal yang ditutup dalam SAKUN adalah seluruh jurnal APBN, Pembiayaan Neto dan
SILPA. Jurnal penutup SAKUN dilakukan dengan mendebet seluruh akun yang berada
di sisi kredit dan mengkredit seluruh akun yang berada di sisi debet. Jurnal standar
dimaksud adalah:
a. Jurnal Penutup Estimasi Pendapatan
Jurnal ini ditutup dengan cara mendebet masing-masing akun Pendapatan dan
mengkredit Estimasi Pendapatan yang bersangkutan, serta memasukkan
selisihnya pada akun Surplus/Defisit. Jurnal dimaksud adalah:
DR. Pendapatan Pajak XXX
DR. Pendapatan Negara Bukan Pajak XXX
DR. Pendapatan Hibah XXX
DR. Surplus/ Defisit XXX
CR Estimasi Pendapatan Pajak XXX
CR Estimasi Pendapatan Negara Bukan Pajak XXX
CR Estimasi Hibah XXX
b. Jurnal Penutup Appropriasi Belanja
Jurnal ini dilakukan dengan cara mendebet masing-masing akun Appropriasi
Belanja dan mengkredit masing-masing akun belanja, serta memasukkan selisihnya
pada akun Surplus Defisit. Jurnal dimaksud adalah:
DR. Appropriasi Belanja Pegawai XXX
DR. Appropriasi Belanja Barang XXX
DR. Appropriasi Belanja Modal XXX
DR. Appropriasi Belanja Pembayaran Bunga Htg XXX
DR. Appropriasi Belanja Subsidi XXX
DR. Appropriasi Belanja Hibah XXX
DR. Appropriasi Belanja Lain-lain XXX
DR. Appropriasi Bantuan Sosial XXX
CR Surplus/Defisit XXX
84
c. Jurnal Penutup Penerimaan Pembiayaan
Jurnal standar ini dilakukan dengan cara mendebet masing-masing akun
Penerimaan Pembiayaan dan mengkredit masing-masing akun Estimasi
Penerimaan Pembiayaan, serta memasukkan selisihnya pada akun Pembiayaan
Netto. Jurnal dimaksud adalah:
DR. Penerimaan Pembiayaan Dlm Negri Perbankan XXX
DR. Penerimaan Pembiayaan Dlm Negri Non Perbanka XXX
DR. Penerimaan Pembiayaan Pinjaman Luar Negri XXX
DR Pembiayaan Neto XXX
CR Est. Pener Pembiayaan DN Perbankan XXX
CR. Est. Pener Pembiayaan DN Non Perbanka XXX
CR. Est. Penerimaan Pembiayaan PLN XXX
d. Jurnal Penutup Pengeluaran Pembiayaan
Jurnal Standar ini dilakukan dengan cara mendebet akun Appropriasi Pengeluaran
Pembiayaan dan mengkredit akun Pengeluaran Pembiayaan serta memasukkan
selisihnya pada akun Pembiayaan Neto. Jurnal tersebut adalah:
DR. Appropriasi Pengeluaran Pembayaran Cicilan Pokok HLN XXX
DR. Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan DN Perbankan XXX
DR. Appropriasi Pengeluaran Pembiayaan DN Non Perbankan XXX
CR. Pembiayaan Neto XXX
CR. Pengeluaran Pembayaran Cicilan Pokok HLN XXX
CR. Pengeluaran Pembiayaan DN Perbankan XXX
CR. Pengeluaran Pembiayaan DN Non Perbankan XXX
e. Jurnal Penutup Pembiayaan Neto dan Surplus Defisit serta SILPA
Jurnal Standar dilakukan dengan membalik masing-masing akun surplus/defisit
dan pembiayaan neto kemudian memasukkannya pada akun SILPA. Jurnal
dimaksud adalah:
DR. Pembiayaan Neto XXX
DR. Surplus/Defisit XXX
CR SILPA XXX
Jurnal standar untuk menutup SILPA adalah:
85
DR. SILPA XXX
CR SAL XXX
6. Jurnal Penutup transaksi Non Anggaran
Jurnal Standar ini terdiri dari jurnal penutup untuk penerimaan dan pengeluaran
transito, Kiriman Uang serta PFK. Jurnal tersebut adalah:
Jurnal penutup penerimaan dan pengeluaran transito:
DR. Penerimaan Transito XXX
DR. Kas Di Bendaharawan Pembayar XXX
CR. Pengeluaran Transito XXX
Jurnal penutup Kiriman Uang:
DR. Penerimaan Kiriman Uang XXX
DR. Kas dalam Transito XXX
CR. Pengeluaran Kiriman Uang XXX
Jurnal Penutup PFK:
DR. Penerimaan PFK XXX
CR. Hutang PFK XXX
CR. Pengeluaran PFK XXX
2. Jurnal Penutup SAU.
Jurnal yang ditutup dalam SAU adalah seluruh estimasi pendapatan yang dialokasikan,
seluruh Allotment Belanja, estimasi penerimaan pembiayaan, serta allotment
pengeluaran pembiayaan. Jurnal tersebut adalah:
a. Jurnal penutup Estimasi Pendapatan Yang dialokasikan
Jurnal ini ditutup dengan cara mendebet masing-masing akun Pendapatan dan
mengkredit Estimasi Pendapatan yang dialokasikan, serta memasukkan
selisihnya pada akun Hutang Kepada KUN. Jurnal dimaksud adalah:
DR. Pendapatan Pajak XXX
DR. Pendapatan PNBP XXX
DR. Hutang Kepada KUN XXX
CR Estimasi Pendapatan Pajak yg dialokasikan XXX
CR Estimasi Pendapatan PNBP yg dialokasikan XXX
86
b. Jurnal penutup Allotment Belanja
Jurnal ini ditutup dengan cara mendebet seluruh allotment belanja dan mengkredit
masingmasing akun belanja serta memasukkan selisihnya pada Piutang dari KUN.
Jurnal dimaksud adalah:
DR. Allotment Belanja Pegawai XXX
DR. Allotment Belanja Barang XXX
DR. Allotment Belanja Modal XXX
CR Belanja Pegawai XXX
CR. Belanja Barang XXX
CR. Belanja Modal XXX
CR. Piutang Dari KUN XXX
c. Jurnal penutup Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan
Jurnal standar ini dilakukan dengan cara mendebet masing-masing akun
Penerimaan Pembiayaan dan mengkredit masing-masing akun Estimasi Penerimaan
Pembiayaan yang dialokasikan, serta memasukkan selisihnya pada akun Hutang
Kepada KUN. Jurnal dimaksud adalah:
DR. Penerimaan Pembiayaan XXX
DR. Hutang Kepada KUN XXX
CR. Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan XXX
d. Jurnal Penutup Pengeluaran Pembiayaan
Jurnal Standar ini dilakukan dengan cara mendebet akun Allotment Pengeluaran
Pembiayaan dan mengkredit akun Pengeluaran Pembiayaan serta memasukkan
selisihnya pada akun Piutang dari KUN. Jurnal tersebut adalah:
DR. Allotment Pengeluaran Pemb Cicilan Pokok HLN XXX
DR. Allotment Pengeluaran Pembiayaan Perbankan XXX
DR Allotment Pembiayaan DN Non Perbankan XXX
CR. Piutang Dari KUN XXX
CR. Pengeluaran Pembayaran Cicilan Pokok HLN XXX
CR. Pengeluaran Pembiayaan DN Perbankan XXX
CR. Pengeluaran Pembiayaan DN Non Perbankan XXX
87
BAB VI
JENIS-JENIS LAPORAN
A. Laporan SAKUN.
Laporan-laporan Kas Umum Negara yang dapat dihasilkan secara otomatis dari
proses komputerisasi pada Tingkat KPPN dan Kanwil terdiri dari :
1. Laporan KUN Tingkat KPPN
Laporan wajib :
No Nama Laporan Periode Dikirim ke:
1. Neraca KUN Tk. KPPN (on the face) T, S,B J
2. Laporan Arus Kas KUN Tk. KPPN (on the
face)
T, S, B, M,H J
3. Laporan Penerimaan Tk. KPPN Per Mata
Anggaran Penerimaan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
4. Laporan Penerimaan Tk. KPPN Per Mata
Anggaran Penerimaan sampai dengan
tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
5. Laporan Pengeluaran Kas Tk. KPPN Per
Mata Anggaran Pengeluaran tanggal xxxx-
xxxx
T, S, B, M,H J
6. Laporan Pengeluaran Kas Tk. KPPN Per
Mata Anggaran Pengeluaran sampai
dengan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
7. Laporan Perubahan dan Posisi Kas Tk.
KPPN tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
8. Laporan Perubahan dan Posisi Kas Tk.
KPPN sampai dengan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
2. Laporan KUN tingkat Kanwil
Laporan wajib :
No Nama Laporan Periode Dikirim ke:
1. Neraca KUN Tk. Kanwil (on the face) T, S,B K
2. Laporan Arus Kas KUN Tk. Kanwil (on the T, S, B, M,H K
88
face)
3. Laporan Penerimaan Tk. Kanwil Per Mata
Anggaran Penerimaan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
4. Laporan Penerimaan Tk. Kanwil Per Mata
Anggaran Penerimaan sampai dengan
tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
5. Laporan Pengeluaran Kas Tk. Kanwil Per
Mata Anggaran Pengeluaran tanggal xx-xxxxxx
T, S, B, M,H J
6. Laporan Pengeluaran Kas Tk. Kanwil Per
Mata Anggaran Pengeluaran sampai
dengan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
7. Laporan Perubahan dan Posisi Kas Tk.
Kanwil tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
8. Laporan Perubahan dan Posisi Kas Tk.
Kanwil sampai dengan tanggal xx-xx-xxxx
T, S, B, M,H J
9. Laporan Rincian Neraca KUN yang
menggambarkan posisi masing-masing
perkiraan aset dan kewajiban di KPPN serta
jumlah total tingkat kanwil
T, S, B, M,H J
B. Laporan SAU.
Laporan-laporan Sistem Akuntansi Umum yang dapat dihasilkan secara otomatis
dari proses komputerisasi adalah sebagai berikut:
1. Laporan SAU Tingkat KPPN
a. Laporan Wajib
No Nama Laporan Periode Dikirim ke:
1. Neraca SAU Tk. KPPN (on the face) T,S J
3. Laporan Realisasi Anggaran Tk. KPPN (on the
face)
T,S J
4. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan
Hibah Periode xx-xx-xxxx sampai dengan xx-xxxxxx
T,S J
89
5. Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan
Negara dan Hibah Periode xx-xx-xxxx sampai
dengan xx-xx-xxxx
T,S J
5. Laporan Realisasi Belanja Periode xx-xx-xxxx
sampai dengan xx-xx-xxxx
T,S J
6. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja
Periode xx-xx-xxxx sampai dengan xx-xx-xxxx
T,S J
b. Laporan Penunjang (Optional)
No. Nama Laporan
1.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran
(LRBUK.01)
2.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran, Eselon I,
dan Satuan Kerja (LRBUK.02)
3.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan
Kegiatan (LRBUK.03)
4.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Sumber Dana dan Cara
Penarikan (LRBUK.04)
5. Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Jenis Belanja (LRBUK.05)
6.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan (LRBUK.06)
7.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran Detail
(LRBUK.07)
8.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan Eselon
I Detail (LRBUK.08)
9. Belanja Satuan Kerja (LRBS)
10. Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi (LRBD)
11. Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan (LRBT)
12. Belanja Satuan Kerja Gabungan (LRBSG)
13. Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi Gabungan (LRBDG)
14. Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan Gabungan (LRBTG)
15.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran (LPBUK.01)
16.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran, Eselon I, dan Satuan Kerja (LPBUK.02)
90
17.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran dan Kegiatan (LPBUK.03)
18.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Sumber Dana
dan Cara Penarikan (LPBUK.04)
19.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Jenis Belanja
(LPBUK.05)
20.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Fungsi, Sub
Fungsi, Program, Kegiatan (LPBUK.06)
21.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran Detail (LPBUK.07)
22.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran dan Eselon I Detail (LPBUK.08)
23. Pengembalian Belanja Satuan Kerja (LPBS)
24. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi (LPBD)
25. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan (LPBT)
26. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Gabungan (LPBSG)
27. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi Gabungan (LPBDG)
28. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan Gabungan (LPBTG)
29.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut Mata
Anggaran Penerimaan (LRPUK.01)
30.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut
Bagian Anggaran (LRPUK.02)
31.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut
Bagian Anggaran Detail (LRPUK.03)
32.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut
Bagian Anggaran dan Eselon I Detail (LRPUK.04)
33. Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja (LRPS)
34. Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja Gabungan (LRPSG)
35.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Mata Anggaran Penerimaan (LPPUK.01)
36.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran – Bulanan (LPPUK.02)
37.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran Detail (LPPUK.03)
38.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran dan Eselon I Detail (LPPUK.04)
91
39. Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja (LPPS)
40.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja Gabungan
(LPPSG)
2. Laporan SAU Tingkat Kanwil
a. Laporan Wajib
No Nama Laporan Periode Dikirim ke:
1. Neraca SAU Tk. Kanwil (on the face) T,S K
3. Laporan Realisasi Anggaran Tk. Kanwil (on the
face)
T,S K
4. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan
Hibah Periode xx-xx-xxxx sampai dengan xx-xxxxxx
T,S K
5. Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan
Negara dan Hibah Periode xx-xx-xxxx sampai
dengan xx-xx-xxxx
T,S K
5. Laporan Realisasi Belanja Periode xx-xx-xxxx
sampai dengan xx-xx-xxxx
T,S K
6. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja
Periode xx-xx-xxxx sampai dengan xx-xx-xxxx
T,S K
b. Laporan Penunjang (Optional)
No. Nama Laporan
1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran (LRBUW.01)
2.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran, Eselon I, dan
Satuan Kerja (LRBUW.02)
3.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan Kegiatan
(LRBUW.03)
4.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Sumber Dana dan Cara Penarikan
(LRBUW.04)
5. Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Jenis Belanja (LRBUW.05)
6.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Fungsi, Sub Fungsi, Program,
Kegiatan (LRBUW.06)
92
7. Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran Detail (LRBUW.07)
8.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan Eselon I Detail
(LRBUW.08)
9.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN, Bagian Anggaran dan Satuan
Kerja (LRBUW.09)
10.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN dan Mata Anggaran
(LRBUW.10)
11. Belanja Satuan Kerja Tingkat Wilayah (LRBSGW)
12. Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi Tingkat Wilayah (LRBDGW)
13. Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan Tingkat Wilayah (LRBTGW)
14.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran
(LPBUK.01)
15.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran,
Eselon I, dan Satuan Kerja (LPBUK.02)
16.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan
Kegiatan (LPBUK.03)
17.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Sumber Dana dan
Cara Penarikan (LPBUK.04)
18.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Jenis Belanja
(LPBUK.05)
19.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Fungsi, Sub Fungsi,
Program, Kegiatan (LPBUK.06)
20.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran
Detail (LPBUK.07)
21.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian Anggaran dan
Eselon I Detail (LPBUK.08)
22.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN, Bagian
Anggaran dan Satuan Kerja (LPBUW.09)
23.
Pengembalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN dan Mata
Anggaran (LPBUW.10)
24. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Tingkat Wilayah (LPBSGW)
25. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Dekonsentrasi Tingkat Wilayah (LPBDGW)
26. Pengembalian Belanja Satuan Kerja Tugas Pembantuan Tingkat Wilayah (LPBTGW)
27.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut Mata
Anggaran Penerimaan (LRPUW.01)
28. Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
93
Anggaran (LRPUW.02)
29.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran Detail (LRPUW.03)
30.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut Bagian
Anggaran dan Eselon I Detail (LRPUW.04)
31.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN dan
Mata Anggaran (LRPUW.05)
32.
Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga Menurut KPPN,
Bagian Anggaran dan Satuan Kerja (LRPUW.06)
33. Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja Tingkat Wilayah (LRPSGW)
34.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Mata Anggaran Penerimaan (LPPUW.01)
35.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran (LPPUW.02)
36.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran Detail (LPPUW.03)
37.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut Bagian Anggaran dan Eselon I Detail (LPPUW.04)
38.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut KPPN dan Mata Anggaran (LPPUW.05)
39.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Kementerian Negara/Lembaga
Menurut KPPN, Bagian Anggaran dan Satuan Kerja (LPPUW.06)
40.
Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah Satuan Kerja Tingkat Wilayah
(LPPSGW)
C. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
a. Laporan Wajib
No. Nama Laporan
1. LRA Bagian Depan (On The Face)
2. Laporan Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
3. Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
4.
Laporan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Bagian Anggaran
(Organisasi) per program
5. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Bagian
94
Anggaran (Organisasi) per program
6. Laporan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi dan Sub Fungsi
7.
Laporan Realisasi Pengembalian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi dan
Sub Fungsi
8. Laporan Realisasi Belanja menurut Jenis Belanja per Bagian Anggaran
9.
Laporan Realisasi Pengembalian Belanja menurut Jenis Belanja per Bagian
Anggaran
10. Laporan Realisasi Belanja Daerah
b. Laporan Penunjang (Optional)
No. Nama Laporan
1.
LRA Pendapatan (gabungan)
a. LRA Penerimaan Dalam Negeri
b. LRA Penerimaan Hibah
2.
LRA Pengembalian Pendapatan (gabungan)
a. LRA Pengembalian Penerimaan Dalam Negeri
b. LRA Pengembalian Penerimaan Hibah
3.
LRA Pendapatan (melalui KPPN dan BUN)
a. LRA Penerimaan Dalam Negeri
b. LRA Penerimaan Hibah
4.
LRA Pengembalian Pendapatan (melalui KPPN dan BUN)
a. LRA Pengembalian Penerimaan Dalam Negeri
b. LRA Pengembalian Penerimaan Hibah
5.
LRA Belanja (gabungan)
- LRA Belanja menurut BA/Sumber Dana/Fungsi/Subfungsi/Program
6.
LRA Belanja (melalui KPPN dan BUN)
- LRA Belanja menurut BA/Sumber Dana/Fungsi/Subfungsi/Program
7. LRA Pengembalian Belanja (gabungan)
a. LRA Pengembalian Belanja menurut BA/Sumber
Dana/Fungsi/Subfungsi/Program
b. LRA Pengembalian Belanja Menurut Jenis Belanja
8. LRA Pengembalian Belanja (melalui KPPN dan BUN)
a. LRA Pengembalian Belanja menurut BA/Sumber
Dana/Fungsi/Subfungsi/Program
b. LRA Pengembalian Belanja menurut Jenis Belanja
95
9. LRA Pembiayaan (gabungan)
a. LRA Pembiayaan Dalam Negeri
b. LRA Pembiayaan Luar Negeri
10. LRA Pembiayaan (melalui KPPN dan BUN)
a. LRA Pembiayaan Dalam Negeri
b. LRA Pembiayaan Luar Negeri
11. LRA Belanja Daerah (gabungan)
a. LRA Belanja Daerah
b. LRA Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
12. LRA Belanja Daerah (melalui KPPN dan BUN)
a. LRA Belanja Daerah
b. LRA Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
13. LRA per Bagian Anggaran (sama persis dengan LRA K/L)
a. LRA Pendapatan
b. LRA Belanja
Keterangan:
T=Tahunan
S=Semester
Tr=Triwulanan
B=Bulanan
M=Mingguan
J=Kanwil Ditjen Perbendaharaan
96
BAB VII
PROSEDUR ANALISA LAPORAN KEUANGAN
A. Analisa Laporan Tingkat KPPN
Dalam rangka meningkatkan akurasi laporan keuangan, KPPN wajib melaksanakan
analisa laporan keuangan secara harian, bulanan dan semesteran.
Tata cara analisa laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal tingkat Kuasa
BUN KPPN diatur sebagai berikut :
I. ANALISA INTERNAL LAPORAN
1. Analisa Laporan Arus Kas (LAK)
(Harian/Bulanan/Semesteran/Tahunan) :
a. Dalam rangka kebutuhan analisa LAK, cetak LAK rinci (6 digit);
b. Lakukan pencocokan Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan pada LAK akun
8143 dengan Jumlah Pengeluaran Pemindahbukuan pada LAK akun 8243.
Keduanya harus menunjukkan jumlah yang sama;
c. Bandingkan MAK 8143XX dengan 8243XX. Jumlahnya harus sama; kalau
tidak sama, telusuri perbedaan tersebut ke dokumen pemindahbukuan
terkait;
d. Teliti apakah saldo Penerimaan Pengembalian UP Dana Rupiah dengan
Pengeluaran UP Dana Rupiah menunjukkan jumlah yang sama; apabila
tidak sama, hal itu berarti masih terdapat Kas di Bendahara Pengeluaran
sebesar selisih tersebut;
e. Lakukan pencocokan jumlah saldo awal LAK dengan saldo besi yang ada di
LKP; jika terdapat selisih, telusuri perbedaannya dan lakukan koreksi;
f. Lakukan pencocokan jumlah saldo akhir kas yang ada di LAK dengan saldo
Akhir Kas yang ada di LKP; jika terdapat selisih, telusuri perbedaannya dan
lakukan koreksi;
g. Teliti apakah masih ada pemakaian Mata Anggaran Pusat, misalkan MAP
411112 (Pendapatan PPh Gas Alam), MAP 411111 (Pendapatan Minyak
Bumi).
2. Analisa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (Harian/Bulanan/
Semesteran/Tahunan) :
97
a. Cetak LRA Belanja menurut Sumber Dana dan Kegiatan untuk mengetahui
masih adakah kode Fungsi, Sub Fungsi dan Program yang belum terisi
atau salah. Identifikasikan berdasarkan kode dan uraiannya;
b. Cetak LRA Belanja menurut BA untuk mengetahui apakah masih terdapat
data DIPA (Anggaran) Satker yang belum tercantum;
c. Cetak LRA Belanja menurut Jenis Belanja;
d. Cetak LRA Belanja menurut Bagian Anggaran;
e. Bandingkan Realisasi Belanja Daerah Akun 61 dengan Realisasi Belanja BA
70;
f. Bandingkan Realisasi Belanja Daerah Akun 62 dengan Realisasi Belanja BA
71;
g. Cetak Realisasi Pendapatan menurut BA;
h. Analisa akun pendapatan apakah sudah sesuai dengan kode BA dan Es1
yang bersangkutan; misalnya Pendapatan Perpajakan harus di BA 15 Es.
15.04;
i. Pastikan penerimaan fungsional Kementerian Negara dan Lembaga hanya
untuk Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Misalnya:
Pendapatan Nikah Talak Rujuk hanya ada di Departemen Agama;
j. Apabila terjadi perbedaan pada poin a s/d g rujuk kembali ke RTH.
3. Analisa Neraca Kas Umum Negara (Neraca KUN) (Harian/ Bulanan/
Semesteran/Tahunan) :
a. Bandingkan Rekening Kas di KPPN dengan Saldo Rekening KPPN yang
merupakan penjumlahan dari Bank Operasional (BO) yaitu BO1 + BO2 +
BO3;
b. Jumlah Kas dalam Transito adalah Selisih Penerimaan KU dan
Pengeluaran KU;
c. Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran adalah selisih antara Pengeluaran
Transito dengan Penerimaan Transito di tambah Kas (Uang Persediaan -
UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran yang belum disetor kembali ke
Kas Negara;
d. Jumlah Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah selisih Penerimaan
PFK dengan Pengeluaran PFK;
e. Jumlah SAL adalah Saldo Awal;
f. Jumlah SILPA/SIKPA adalah selisih antara seluruh realisasi penerimaan
dengan seluruh realisasi pengeluaran;
98
g. SAL ditambah SILPA/SIKPA harus sama dengan jumlah Kas di Bendahara
Pengeluaran ditambah Kas di KPPN ditambah Kas dalam Transito dikurang
Utang PFK.
4. Analisa Neraca Sistem Akuntansi Umum (Neraca SAU) secara
Bulanan/Semesteran/Tahunan dengan cara:
a. Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas (Uang Persediaan-
UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang belum disetor ke Kas Negara pada tanggal
penyusunan neraca harus sama dengan uang muka dari KPPN;
b. Jumlah aset tetap yang terdiri dari Tanah Sebelum Disesuaikan, Peralatan
dan Mesin Sebelum Disesuaikan, Gedung dan Bangunan Sebelum
Disesuaikan, Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebelum Disesuaikan harus sama
dengan Ekuitas Diinvestasikan Dalam Aset Tetap;
c. Jumlah Ekuitas Dana adalah selisih jumlah Aset dengan Kewajiban.
II. ANALISA ANTAR LAPORAN
1. Analisa LAK dengan Neraca KUN ( Bulanan/Semesteran/Tahunan):
a. Saldo akhir kas pada LAK harus sama dengan Rekening Kas di KPPN pada
Neraca KUN;
b. Selisih antara Pengeluaran KU dengan Penerimaan KU pada LAK harus
sama dengan Kas dalam transito di Neraca KUN;
c. Selisih antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito pada LAK
harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN;
d. Selisih Pengeluaran Reimbursment dalam rangka PP dan PFK BUN lainnya
dikurang dengan Penerimaan Reimbursment dalam rangka PP dan PFK
BUN lainnya harus sama dengan Uang Muka dari Rekening BUN pada
Neraca KUN;
e. Selisih antara Penerimaan PFK dengan Pengeluaran PFK pada LAK harus
sama dengan Utang PFK di Neraca KUN;
f. Jumlah Saldo besi Akhir Tahun yang lalu atau Saldo Besi Awal Tahun ini di
tambah Saldo Awal UP TAYL pada LAK harus sama dengan SAL di Neraca
KUN;
g. Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ditambah Arus Kas Bersih
dari Aktivitas Investasi Non Keuangan ditambah Arus Kas Bersih dari
Aktivitas Pembiayaan harus sama dengan SILPA/SIKPA di Neraca KUN.
2. Analisa LRA dengan LAK (Bulanan/Semesteran/Tahunan) :
99
a. Bandingkan Realisasi Pendapatan/Belanja menurut jenis
pendapatan/belanja pada LRA dengan LAK. Keduanya harus menunjukkan
jumlah yang sama;
b. Bandingkan Realisasi Pengembalian Pendapatan/Belanja pada Laporan
LRA dengan LAK. Keduanya harus menunjukkan jumlah yang sama;
c. Bandingkan Realisasi Pendapatan/ Belanja menurut jenis
pendapatan/belanja pada LRA dengan LAK. Keduanya harus menunjukkan
jumlah yang sama;
d. Jumlah Penerimaan Perpajakan pada LRA lembar muka (on the face) -
kode laporan LRAUW.S, harus sama dengan Jumlah Pendapatan
Perpajakan Dalam Negeri ditambah Pendapatan Perpajakan Internasional
netto di LAK;
e. Jumlah Penerimaan PNBP pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Pendapatan PNBP Lainnya
(dari Aktivitas Operasi dan Aktivitas Investasi Non Keuangan) netto pada
LAK;
f. Jumlah Belanja Pegawai pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Gaji & Tunjangan,
Belanja Honor, Lembur/Vakasi, Kontribusi Sosial netto pada LAK;
g. Jumlah Belanja Barang pada LRA lembar muka (on the face) - kode laporan
LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Barang, jasa,
Pemeliharaan, Perjalanan netto di LAK;
h. Jumlah Belanja Modal pada LRA lembar muka (on the face) - kode laporan
LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Modal Tanah, Peralatan
Mesin dan Bangunan, Jalan/Irigasi dan Jaringan, Modal Fisik lainnya netto
di LAK;
i. Jumlah Belanja Bantuan Sosial pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Bantuan
Kompensasi Sosial, Belanja Lembaga Pendidikan dan Peribadatan dan
Belanja Lembaga Sosial Lainnya netto di LAK;
j. Jumlah Belanja Lain-lain netto pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Lain-lain netto di
LAK.
3. Analisa Neraca SAU dengan Neraca KUN Semesteran dan Tahunan:
Kas di Bendaharawan Pengeluaran pada Neraca SAU harus sama dengan Kas di
Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN.
100
B. Analisa Laporan Tingkat Kanwil DJPB
Dalam rangka meningkatkan akurasi laporan keuangan, Kanwil wajib
melaksanakan analisa laporan keuangan secara harian, bulanan dan semesteran. Untuk
mempermudah proses analisa dimaksud.
Tata cara analisa laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal tingkat
Kanwil DJPB diatur sebagai berikut:
I. ANALISA INTERNAL LAPORAN
1. Analisa Laporan Arus Kas (LAK) (Harian/Bulanan/ Semesteran/
Tahunan) :
a. Lakukan pencocokan Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan pada LAK
(MAP 8143.....) dengan Jumlah Pengeluaran Pemindahbukuan (MAK
8243.....) untuk menguji apakah sudah sama. Apabila tidak sama, maka
harus disamakan dengan data yang ada di Laporan Kas Posisi (LKP);
b. Teliti apakah Mata Anggaran Penerimaan Pemindahbukuan intern KPPN
yaitu MAP Penerimaan Pemindahbukuan (MAP 8143.....) sudah sama
dengan MAK Pengeluaran Pemindahbukuan (MAK 8243.....);
c. Teliti apakah saldo Penerimaan Pengembalian UP Dana Pinjaman/Hibah LN
dengan Pengeluaran Dana Pinjaman/Hibah LN jumlahnya sama;
d. Teliti saldo Pengeluaran Pengembalian UP Pengguna PNBP untuk
memastikan jumlahnya tidak boleh lebih besar dari penerimaannya;
e. Lakukan pencocokan jumlah saldo awal dengan saldo besi yang ada di
LKP; jika terdapat selisih telusuri perbedaannya dan lakukan koreksi;
f. Lakukan pencocokan jumlah saldo akhir dengan saldo Akhir Kas yang ada
di LKP; jika terdapat selisih telusuri perbedaannya dan lakukan koreksi;
g. Teliti kalau masih ada pemakaian Mata Anggaran Pusat, misalkan MAP
411112 (Pendapatan PPh Gas Alam), MAP 411111 (Pendapatan Minyak
Bumi) yang seharusnya tidak boleh terjadi.
2. Analisa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (Harian/Bulanan/
Semesteran/Tahunan) :
a. Cetak LRA Belanja menurut Sumber Dana dan Kegiatan, untuk mengetahui
masih adakah kode Fungsi, Sub Fungsi dan Program yang belum terisi,
atau salah teridentifikasikan berdasarkan kode dan uraiannya;
b. Cetak LRA Belanja menurut BA untuk mengetahui apakah masih terdapat
data DIPA (Anggaran) Satker yang belum tercantum;
101
c. Cetak LRA Belanja menurut jenis Belanja, untuk menganalisa Realisasi
Belanja Daerah Akun 61 dengan Realisasi Belanja BA 70 dan akun 62
dengan Realisasi Belanja 71;
d. Analisa LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran
dengan LRA Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata
Anggaran, untuk meyakinkan besarnya realisasi netto belanja yang dapat
dilihat pada Laporan Realisasi Anggaran lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S;
e. Analisa Laporan Realisasi Belanja menurut jenis belanja dengan Laporan
Pengembalian Belanja Menurut Jenis Belanja, untuk meyakinkan besarnya
realisasi netto belanja yang dapat dilihat pada Laporan Realisasi Anggaran
lembar muka (on the face) - kode laporan LRAUW.S;
f. Analisa akun pendapatan apakah sudah sesuai dengan kode BA dan Es1
yang bersangkutan, misalnya Pendapatan Perpajakan harus di BA 15 Es.
15.04;
g. Pastikan Penerimaan Fungsional Kementerian Negara dan Lembaga hanya
untuk Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. Misalnya : Pendapatan
Nikah Talak Rujuk hanya ada di Departemen Agama;
h. Apabila terjadi perbedaan pada poin a s/d g rujuk kembali ke RTH.
3. Analisa Neraca Kas Umum Negara (Neraca KUN) (Harian/Bulanan/
Semesteran/Tahunan) :
a. Bandingkan Rekening Kas di KPPN dengan Saldo Rekening KPPN yang
merupakan penjumlahan dari Bank Operasional (BO) yaitu BO1 + BO2 +
BO3;
b. Jumlah Kas dalam Transito adalah Selisih Penerimaan KU dan
Pengeluaran KU;
c. Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran adalah selisih antara Pengeluaran
Transito dengan Penerimaan Transito merupakan Kas (Uang Persediaan -
UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran yang belum disetor kembali ke
Kas Negara;
d. Jumlah Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah selisih Penerimaan
PFK dengan Pengeluaran PFK;
e. Jumlah SAL adalah Saldo Awal;
f. Jumlah SILPA/SIKPA adalah selisih antara seluruh realisasi penerimaan
dengan seluruh realisasi pengeluaran;
102
g. SAL ditambah SILPA/SIKPA harus sama dengan jumlah Kas di Bendahara
Pengeluaran ditambah Kas di KPPN ditambah Kas dalam Transito dikurang
Utang PFK.
4. Analisa Neraca Sistem Akuntansi Umum (Neraca SAU)
(Bulanan/Semesteran/Tahunan) :
a. Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas (Uang Persediaan-
UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang belum disetor ke Kas Negara pada tanggal
penyusunan neraca harus sama dengan uang muka dari KPPN;
b. Jumlah aset tetap yang terdiri dari Tanah Sebelum Disesuaikan, Peralatan
dan Mesin Sebelum Disesuaikan, Gedung dan Bangunan Sebelum
Disesuaikan, Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebelum Disesuaikan harus sama
dengan Ekuitas Diinvestasikan Dalam Aset Tetap;
c. Jumlah Ekuitas Dana adalah selisih jumlah Aset dengan Kewajiban.
II. ANALISA ANTAR LAPORAN
1. Analisa LAK dengan Neraca KUN (Bulanan/Semesteran/ Tahunan):
a. Saldo akhir kas pada LAK harus sama dengan Rekening Kas di KPPN pada
Neraca KUN;
b. Selisih antara Pengeluaran KU dengan Penerimaan KU pada LAK harus
sama dengan Kas dalam Transito di Neraca KUN;
c. Selisih antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito pada LAK
harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN;
d. Selisih Pengeluaran Reimbursment dalam rangka PP dan PFK BUN lainnya
dikurang dengan Penerimaan Reimbursment dalam rangka PP dan PFK
BUN lainnya harus sama dengan Uang Muka dari Rekening BUN pada
Neraca KUN;
e. Selisih antara Penerimaan PFK dengan Pengeluaran PFK pada LAK harus
sama dengan Utang PFK di Neraca KUN;
f. Jumlah Saldo besi Akhir Tahun yang lalu atau Saldo Besi Awal Tahun ini di
tambah Saldo Awal UP TAYL pada LAK harus sama dengan SAL di Neraca
KUN;
g. Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ditambah Arus Kas Bersih
dari Aktivitas Investasi Non Keuangan ditambah Arus Kas Bersih dari
Aktivitas Pembiayaan harus sama dengan SILPA/SIKPA di Neraca KUN;
103
2. Analisa LRA dengan LAK (Bulanan/Semesteran/Tahunan) :
a. Bandingkan Realisasi Pendapatan/Belanja menurut jenis
pendapatan/belanja pada LRA dengan LAK, untuk memastikan bahwa
jumlahnya sudah sama;
b. Bandingkan Realisasi Pengembalian Pendapatan/Belanja pada Laporan
LRA dengan LAK, untuk memastikan bahwa jumlahnya sudah sama;
c. Bandingkan Realisasi Pendapatan/ Belanja menurut jenis
pendapatan/belanja pada LRA dengan LAK, untuk memastikan bahwa
jumlahnya sudah sama;
d. Jumlah Penerimaan Perpajakan pada LRA lembar muka (on the face) -
kode laporan LRAUW.S, harus sama dengan Jumlah Pendapatan
Perpajakan Dalam Negeri ditambah Pendapatan Perpajakan Internasional
netto di LAK;
e. Jumlah Penerimaan PNBP pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Pendapatan PNBP Lainnya
(dari Aktivitas Operasi dan Aktivitas Investasi Non Keuangan) netto pada
LAK;
f. Jumlah Belanja Pegawai pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Gaji & Tunjangan,
Belanja Honor, Lembur/Vakasi, Kontribusi Sosial netto pada LAK;
g. Jumlah Belanja Barang pada LRA lembar muka (on the face) - kode laporan
LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Barang, jasa, Pemeliharaan,
Perjalanan netto dii LAK;
h. Jumlah Belanja Modal pada LRA lembar muka (on the face) - kode laporan
LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Modal Tanah, Peralatan
Mesin dan Bangunan, Jalan/Irigasi dan Jaringan, Modal Fisik lainnya netto
di LAK;
i. Jumlah Belanja Bantuan Sosial pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Bantuan
Kompensasi Sosial, Belanja Lembaga Pendidikan dan Peribadatan dan
Belanja Lembaga Sosial Lainnya netto di LAK;
j. Jumlah Belanja Lain-lain netto pada LRA lembar muka (on the face) - kode
laporan LRAUW.S, harus sama dengan jumlah Belanja Lain-lain di LAK.
3. Analisa Neraca SAU dengan Neraca KUN Semesteran dan Tahunan :
104
Kas di Bendaharawan Pengeluaran (Uang Muka dari KPPN) pada Neraca
SAU harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca
KUN.
105
BAB VIII
PROSEDUR REKONSILIASI
A. Prosedur Rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN
a. Kepala Subbagian Umum menerima Surat Pengantar, Register Pengiriman,
Daftar Buku Besar dan ADK-GL dari Satker setiap bulan, kemudian dikirimkan
kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi;
b. Seksi Verifikasi dan Akuntansi melakukan upload ADK_GL UAKPA:
• Menerima ADK_GL UAKPA dari Subbagian Umum;
• Melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran ADK_GL UAKPA
dengan register pengiriman;
• Masukkan ADK_GL UAKPA ke databased KPPN. Apabila hasil pengecekan
ADK_GL UAKPA dengan register pengiriman tidak sama maka ADK_GL
UAKPA bersama register dikembalikan ke Subbag Umum.
c. Rekonsiliasi data SAU dengan data SAI yang terdapat dalam aplikasi SIA KPPN.
d. Mencetak dan meneliti laporan rekonsiliasi SAI dan SAU.
e. Apabila Hasil Laporan Rekonsiliasi sudah sesuai antara SAI dengan SAU
maka dibuatkan berita acara yang ditandatangani pihak KPPN dan pihak Satker.
Berita acara dan Laporan Hasil Rekonsiliasi di buat rangkap 2, 1 rangkap
dikirimkan ke satker dan 1 rangkap diarsipkan;
f. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara SAI dengan SAU:
• Apabila SAI (UAKPA) yang salah, kirimkan Laporan Hasil
Rekonsiliasi tersebut ke satker yang bersangkutan untuk dilakukan
pengecekan ke dokumen sumber yang kemudian dilakukan proses
perbaikan data, posting dan pencetakan BJ/DT. Bersama BJ/DT yang sudah
diperbaiki satker mengirimkan kembali hasil rekonsiliasi ke KPPN, kemudian
dibuatkan berita acara rekonsiliasi.
• Apabila SAU (KPPN) yang salah, lakukan pengecekan terhadap
dokumen sumber, kemudian mengirimkan dokumen yang salah kepada
seksi terkait untuk diperbaiki, selanjutnya lakukan posting dan rekonsiliasi.
g. Berita acara rekonsiliasi tersebut dibuat 2 rangkap dan ditanda tangani oleh
pihak KPPN dan pihak Satker, 1 rangkap diserahkan pada pihak Satker dan 1
rangkap untuk arsip KPPN.
106
B. Prosedur Proses Rekonsiliasi UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen
Perbendaharaan
Kepala Bagian Umum menerima Surat Pengantar, Register Pengiriman dan ADK-GL
dari UAPPA-W setiap bulan, kemudian dikirimkan ke Bidang Akuntansi dan
Pelaporan;
a. Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan mendisposisikan Surat Pengantar,
Regiser Pengiriman dan ADK-GL UAPPA-W yang diterima dari Kepala Bagian
Umum kepada Kepala Seksi Pengolahan Data Akuntansi (PDA).
b. Seksi PDA melakukan upload data serta melakukan verifikasi dengan cara
mengecek kelengkapan dan kebenaran ADK-GL dengan register pengirimannya.
c. Apabila register upload sudah sama dengan regiater pengiriman, masukkan
ADK_UAPPA-W ke dalam data base Aplikasi Akuntansi Pelaporan. Apabila
terdapat perbedaan antara register upload dengan register pengiriman dari
UAPPA-W maka ADK dan register pengiriman dikirim kepada bagian umum
untuk dikembalikan kepada UAPPA-W yang bersangkutan.
d. Melakukan rekonsiliasi data Sitem Akuntansi Umum dengan data Sistem
Akuntansi Instansi;
e. Mencetak laporan hasil rekonsiliasi;
f. Apabila Laporan hasil rekonsiliasi sudah sesuai antara SAU dengan SAI,
maka laporan hasil rekonsiliasi diserahkan ke Seksi Pelaporan Keuangan untuk
dibuatkan berita acara rekonsiliasi;
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara SAU dengan SAI maka:
Apabila SAI (UAPPA-W) yang salah
• ADK_GL UAPPA-W dikembalikan ke AUPPA – W melalui Bagian Umum.
• UAPPA – W selanjutnya mengirimkan ke UAKPA.
• UAKPA melakukan perbaikan dengan prosedur berikut:
- Melakukan restore data backup periode yang salah (catatan sebelum
melakukan pengiriman data ke UAPPA-W harus dilakukan backup data)
- Memperbaiki data yang salah sesuai dengan pemberitahuan dari
UAPPA – W
- Melakukan posting dan pengiriman ulang ke UAPPA - W
• UAPPA – W menerima dan memproses ADK-GL perbaikan dari UAKPA
• UAPPA – W mengirimkan ADK – GL perbaikan ke Kanwil Ditjen
Perbendaharaan
• Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan proses upload sampai
dengan dikeluarkan berita acara rekonsiliasi.
Apabila SAU (Kanwil) yang salah:
107
• Memberitahukan data yang salah kepada KPPN
• KPPN melakukan pengecekan terhadap dokumen sumber,
memperbaiki data serta melakukan posting ulang.
• Mencetak Laporan dan melakukan verifikasi
• Mengirim data perbaikan ke Kantor Wilayah
• Kantor Wilayah menerima data perbaikan dan selanjutnya
melakukan proses rekonsiliasi sampai dengan pembuatan berita acara
rekonsiliasi.
g. Berita acara rekonsiliasi tersebut dibuat 2 lembar dan ditanda tangani oleh
pihak Kanwil dan pihak UAPPA-W, 1 lembar diserahkan pada pihak UAPPA-W;
C. Prosedur Rekonsiliasi Kementerian Negara/Lembaga Dengan Dit APK.
1. Persiapan Kementerian Negara/Lembaga (UAKPI)
a. Bahan yang digunakan untuk melakukan rekonsiliasi adalah Backup data
berupa ADK yang berisi Buku Besar UAKPA.
b. UAPA mencetak Buku Besar tingkat UAKPA
c. UAPA mengirimkan buku besar dan ADKnya ke Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
2. Proses Rekonsiliasi pada Direktorat Informasi Akuntansi
a. Menghimpun data penerimaan dan pengeluaran melalui KPPN dan
Direktorat Pengelolaan Kas;
b. Menerima buku besar dan ADKnya dari UAPA;
c. Melakukan upload ADK yang diterim dari UAPA
d. UAPA bersama-sama dengan DAPK melakukan rekonsiliasi Buku besar
UAKPA dengan data DAPK.
e. Apabila terjadi perbedaan antara buku besar UAPA dengan data DAPK
maka:
Apabila UAPA yang salah:
• UAPA melakukan penelusuran dengan mencetak daftar SPM, SP2D
dan SSBP berdasarkan UAKPA sesuai dengan kebutuhan;
• Memerintahkan UAKPA melakukan perbaikan data sesuai dengan
prosedur melalui UAPPA – E1 dan UAPPA – W;
• UAKPA melakukan perbaikan dengan prosedur berikut:
108
- Melakukan restore data backup periode yang salah (catatan sebelum
melakukan pengiriman data ke UAPPA-W harus dilakukan backup
data)
- Memperbaiki data yang salah sesuai dengan pemberitahuan dari
UAPPA – W
- Melakukan posting dan pengiriman ulang ke UAPPA - W
• UAPPA – W menerima dan memproses ADK-GL perbaikan dari
UAKPA
• UAPPA – W mengirimkan ADK – GL perbaikan ke UAPPA – E1 dan
Kanwil Ditejen Perbendaharaan
• Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan proses upload sampai
dengan dikeluarkan berita acara rekonsiliasi.
• UAPPA – E1 menerima, mengkopilasi ADK – GL serta mengirimkan
ke UAPA;
• UAPA menerima dan mengkompilasi ADK-GL dari UAPPA – E1
serta mengirimkannya ke DAPK;
• DAPK melakukan upload, rekonsiliasi sampai dengan mencetak
Berita acara rekonsiliasi yang ditandatngani oleh petugas ekonsiliasi UAPA
dan DAPK.
Apabila DAPK yang salah:
• DAPK memberitahukan terdapat kesalahan data kepada KPPN
melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
• KPPN menelusuri kesalahan tersebut;
• KPPN melakukan perbaikan data sesuai dengan prosedur;
• KPPN mengirimkan data perbaikan ke Kantor Wilayah Ditjen
Perbendaharaan;
• Kantor Wilayah menerima dan mengkompilasi data KPPN dan
mengirimkannnya ke DAPK;
• DAPK menerima dan mengkompilasi data KPPN yang dikirim oleh
Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
• DAPK bersama UAPA melakukan rekonsiliasi, mencetak Berita
Acara Rekosiliasi yang kemudian ditandatangani oleh petugas rekonsiliasi
dari UAPA dan DAPK
f. Mencetak Berita Acara Rekosiliasi yang kemudian ditandatangani oleh
petugas rekonsiliasi dari UAPA dan DAPK.

Dunia hanya singgahan sesaat

Yang akan kita tinggalkan

Dunia takkan berikan segalanya

karena dunia tak abadi

merugi.mp3

Arsip Blog