14 Jan 2008

Ma’ruf 13-19
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X ,pasal tentang Warga negara telah diamanatkan sebagai berikut:
Pasal 26,mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia dan syarat–syarat menjadi warga negara.
Pasal 27,mengatur tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan; dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28, mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul; dan mengeluarkan pikiran
Pasal 30, mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pembelaan negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi Hubungan antar Warga Negara dengan Negara
a. Siapakah warga negara?
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (pasal 26 UUD 1945)
b. Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan
Dan juga wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Seperti tertuang pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Pasal ini memancarkan keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
merupakan hak warga yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 . pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
termasuk didalamnya jaminan kebebasan bagi warga untuk beribadat menurut agamanya sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945.
f. Hak dan Kewajiban pembelaan Negara
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) diatur dalam UU no 20 tahun1982 berlandaskan pasal 30 UUD1945 tentang hak dan kewajiban bela negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam alinaea keempat pembukaan UUD 1945 yang antara lain pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.dan diatur dalam pasal 31 UUD 1945.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Salah satu unsur budaya adalah bahasa daerah yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.(pasal 36 UUD 1945). Selain itu bangsa Indonesia tidak menolak masuknya kebudayaan asing yang membangun dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945 dimana pasal 33 mengatur tentang demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia. Sedangkan pasal 34 menegaskan tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara.



Tidak ada komentar:

Dunia hanya singgahan sesaat

Yang akan kita tinggalkan

Dunia takkan berikan segalanya

karena dunia tak abadi

merugi.mp3

Arsip Blog